kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Magelang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (1381/2022). Kejari Magelang menyatakan Tersangka IS (57) dan barang bukti sudah sesui dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21) Kepolisian. Tesrangka IS saat ini resmi menjadi tahanan Kejari dan akan segera dilimpahkan ke Pengedilan Negeri Mungkid.
Kepala
Kejaksaan Negeri Magelang Dandeni Herdiana, S.H., membenarkan pihaknya telah
menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa penuntut
Umum (Tahap II) atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka
IS (57) asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.
“Jadi
sekarang kewenangan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum. Jadi kita
lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
Dandeni menjelaskan,
meski kewenangan sudah di penuntut umum, namun tersangka untuk sementara masih
dititipkan di sel tahanan Polres Magelang untuk 20 hari kedepan.
“Kita
titipkan di rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kita akan limpahkan berkas
perkaranya ke Pengadilan Negeri Magelang,” kata Dandeni.
Dia
menegaskan untuk masa penahanan bisa saja diperpanjang, namun pihaknya tidak
akan menunggu lama-lama karena semua sudah siap. Pasal
yang disangkakan yakni 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman
maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
“Semua
sudah siap. Ya paling lama satu mimggu sudah kita limpahkan ke Pengadilan. Dengan
demikian penahanan akan berlaih ke Pengadilan. Dan ini juga berlaku untuk
kasus-kasus lainya, pegitu penyerahan tahap 2 kita terima maka maksimal satu
minggu harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Dandeni.
Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus
tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh seorang yang
dikenal sebagi dukun yang bisa menggadakan uang. Tersangka adalah IS, (57)
warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang (10/11/2021)
lalu.
Sementara korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto,
(38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dususn
Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai
pedagang sayur.
Selanjutnya pada Senin (22/11/2021) Polisi kembali ungkap fakta baru
terkait pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang asal Kecamatan Kajoran,
Kabupaten Magelang. Dari hasil pengembangan tersangka IS (57) mengaku pernah
melakukan hal serupa yakni memberi obat potas yang dicampur air putih kepada
korban Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Sleman pada awal
Desember 2020 lalu.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Ad).
Tidak ada komentar: