Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kejari Magelang Segera Limpahkan Kasus Dukun Pengganda Uang ke Pengadilan

kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Magelang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dukun pengganda uang asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (1381/2022). Kejari Magelang menyatakan Tersangka IS (57) dan barang bukti sudah sesui dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21) Kepolisian. Tesrangka IS saat ini resmi menjadi tahanan Kejari dan akan segera dilimpahkan ke Pengedilan Negeri Mungkid.

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang Dandeni Herdiana, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa penuntut Umum (Tahap II) atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka IS (57) asal Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.

“Jadi sekarang kewenangan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum. Jadi kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Dandeni menjelaskan, meski kewenangan sudah di penuntut umum, namun tersangka untuk sementara masih dititipkan di sel tahanan Polres Magelang untuk 20 hari kedepan.

“Kita titipkan di rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kita akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Magelang,” kata Dandeni.

Dia menegaskan untuk masa penahanan bisa saja diperpanjang, namun pihaknya tidak akan menunggu lama-lama karena semua sudah siap. Pasal yang disangkakan yakni 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Semua sudah siap. Ya paling lama satu mimggu sudah kita limpahkan ke Pengadilan. Dengan demikian penahanan akan berlaih ke Pengadilan. Dan ini juga berlaku untuk kasus-kasus lainya, pegitu penyerahan tahap 2 kita terima maka maksimal satu minggu harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Dandeni.

Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagi dukun yang bisa menggadakan uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa  Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang (10/11/2021) lalu.

Sementara korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dususn Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Selanjutnya pada  Senin (22/11/2021) Polisi kembali ungkap fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dari hasil pengembangan tersangka IS (57) mengaku pernah melakukan hal serupa yakni memberi obat potas yang dicampur air putih kepada korban Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Sleman pada awal Desember 2020 lalu. 

Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Ad).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply