Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gila!! Remaja di Magelang Empat Hari Sekap dan Perkosa Santriwati

kabarMagelang.com__Seorang santriwati salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Bandongan, Magelang, menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan tiga orang di salah satu rumah pelaku di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang.

“Jadi santriwati ini meninggalkan Ponpes bersama pacarnya yang baru dikenal dua bulan. Kemudian korban ini dikenalkan dengan pelaku lainnya. Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah pelaku dan dicekoki miras,” kata Kapolres Magelang AKBP Sajarod Yakun Jumat (14/1/2022).

Santriwati ini berinisial ADP (19) berasal dari Lampung Tengah. Korban ADP disekap dan diikat kemudian diperkosa secara bergiliran selama empat hari.

“Korban ini disekap di dalam kamar salah satu tersangka PA mulai tanggal 2 Januari 2022 hingga 6 Januari 2022. Selama itu korban diperkosa bergiliran, ada yang tiga kali bahkan enam kali,” terang Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, salah satunya masih dibawah umur

“Mereka berinisial PA, (21) , warga Desa Pasangsari Windusari,  lalu NI, (25) warga Wonoroto, Windusari. Dan  seorang Pelajar berusia 15 tahun berinisial N,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, korban ini tidak berteriak karena sempat diancam akan dipukul bahkan akan dibunuh jika menolak kemauan para pelaku. 

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui pergi dari Ponpes. Kemudian keluarga korban mencari dan menemukan di rumah salah satu tersangka berinisial PA.

“Pada 6 Januari 2022 keluarga korban minta tolong perangkat desa setempat, dan berhasil  mendapati korban, sekaligus mengamankan tersangka PA serta tersangka anak," jelasnya. 

Setelah diamanian di rumah perangkat selanjutnya tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sementara korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian korban; sebuah tikar, tali rafia, botol miras handphone milik tersangka, dan milik korban.

"Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP, dengan  ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply