Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Satlantas Polres Magelang Tertibkan Knalpot Brong

Kabar Magelang.com__Dikmas Lantas Polres Magelang gelar sosialisai penertiban penggunaan knalpor brong ke pemilik toko dan bengkel serta penindakan kasat mata (knalpot brong) di beberapa tempat, diantaranya Jl. Pemuda Muntilan,  Jalan Kartini Muntilan, Jalan Borobudur, Selasa (11/1/2022).

Kasat;antas Polres Magelang AKP. Faris Budiman mengatakan tersebut mendasari Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan Renja Satlantas Polres Magelang Tahun 2022.

“Maksud dan Tujuan adalah Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan Knalpot brong serta patuh dan tertib berlalu lintas,” ungkapnya di sela0sela kegiatannya.

Dia menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan Dikmas Lantas dengan sasaran para pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot serta masyarakat khususnya para pengendara.

“Mereka kita himbau agar tidak membuat, menjaul serta memakai knalpot brong karena sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya yang disebakan kebisingan suara knalpot brong. Selain itu knalpot brong juga tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Faris.

Selain sosialisasi Satlantas Polre Magelang juga melaksanakan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata (Gar kasat mata) terutama penggunaan Knalpot tidak standar (Brong/Racing) sesuai dengan pasar 285 ayat 1 Undang Undang No. 22 tahun 2009.

“Tadi kita berhasil melakukan penindakan tilang 25 pelanggaran dengan barang bukti 25 sepeda motor roda dua,” tegas Faris.(Kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply