kabarMagelang.com__Satlantas Polres Magelang resmi akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima lokasi di Kabupaten Magelang mulai 1 Maret 2022. Lima lokasi yang dilengkapi dengan kamera (CCTV) tersebut nantinya akan merekam pelanggaran kasat mata dari pengendara.
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman
mengatakan, terdapat lima kamera pengawas (CCTV)
milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yakni
di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntila, dan
pertigaan Semen Salam. Selain
itu ada kamera pengawas milik Polres
Magelang sudah terpasang di simpang Artos
Mall Magelang.
“Mekanismenya perangkat ETLE merekam pelanggaran
lalu lintas, lalu mengirimkan
barang bukti pelanggaran kepada Pusat
Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang.
Selanjunya Petugas lantas mengidentifikasi data
kendaraan memakai Electronic
Registration and Identification (ERI),”
terangnya di Mapolres Magelang, senin (14/2/2022).
Faris menjelaskan, petugas penerima kemudian mengirimkan
surat konfirmasi tilang kepada
pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran
terjadi.
“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan
waktu delapan hari untuk
konfirmasi ke posko ETLE, Polres Magelang,
atau melalui nomor telpon posko ETLE,” jelas Faris.
Kemudian setelah pelanggar mengonfirmasi, petugas
akan menerbitkan tilang untuk
pembayaran denda etilang yang harus dibayar
dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui Bank BRI sesuai
petunjuk, atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.
"Sangsinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar
denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir," tegasnya.
Dia menyebutkan setidaknya ada enam tindakan yang
menjadi sasaran tilang elektronik.
Diantaranya pelanggaran lalu lintas, yang bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas,
tidak memakai helm, berboncengan tiga orang
menggunakan sepeda motor. Kemudian
untuk kendaraan roda empat tidak
menggunakan sabuk pengaman.
“Dan kita juga menerapkan ETLE Mobile, di
mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera
ponsel khusus yang digunakan untuk
mencari pelanggar lalu lintas
dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beropersasi
tanpa diketahui para pelanggar,” Papar Faris.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat pengguna
jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada.
“Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,
juga selamat dari pelanggaran lalu lintas,”
pungkasnya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: