kabarMagelang.com__Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Magelang melaksanakan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Muntilan. Dalam kegiatan tersebut Polisi merazia sebuah rumah sekaligus sebagai warung yang diduga sering menjual miras yakni milik TEW (36) Desa Pucungrejo. Saat dilakukan pemeriksaan Polisi berhasil mendapati dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.
"Benar,
puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Untuk mengelabui petugas,
warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan
lainnya. Ini hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan pada Kamis
(03/03/2022) malam kemarin, guna menekan angka gangguan kamtibmas," kata
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K melalui Kasat
Narkoba Polres Magelang, AKP. Teguh Prasetyo, S.I.K. MH, Sabtu(5/3/2022).
Dia
mengungkapkan bahwa warung milik TEW ini sebelumnya sudah menjadi target
operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di
warung tersebut.
"Tentunya
ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini
menjual miras," jelasnya.
Kasat Narkoba
menerangkan pada saat dilakukan penggerebekan, barang bukti miras ditemukan pada tempat yang agak tersembunyi sehingga tidak
terlihat dari pandangan umum.
"Kami
akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber
terjadinya keributan dan tindak kriminal," kata Teguh Prasetyo.
Sebagai tindak
lanjut kasus ini, pemilik Warung sekaligus penjual miras TEW (36) akan diajukan
pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan
Negeri Mungkid.
"Kita
sangkakan pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda
paling banyak 50 juta rupiah,” tegasnya.
Sementara itu
Kasihumas Polres Magelang Akp Abdul Muthohir, SH menghimbau kepada masyarakat Kab. Magelang
agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal Polres Magelang akan menindaklanjuti
informasi dari masyarakat.
"Laporkan
atau Informasikan peredaran miras di
masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan
pemberi informasi,” tandas Muthohir.
Barang bukti
miras yang berhasil diamankan sebanyak 42 botol berbagai merek yakni
3 (tiga) Botol Anggur Merah, 1 (satu) Botol Anggur Merah Gold, 5 (lima) Botol
Anggur Merah, 5 (lima) Botol Anggur Merah Gold, 3 (tiga) Botol Anggur Kolesom, 6 (enam) Botol Bir Bintang, 4 (empat) Botol
Anggur Putih, 2 (dua) Botol Anggur Merah Kawa-kawa, 3 (tiga) Botol Bir Guiness,
3 (tiga) Botol Mansion Jumbo, 4 (empat) Botol Vodka Jumbo, 1 (satu) Botol
Congyang Cap Tiga Orang, dan 1 (satu) Botol Vodka Iceland. (Kbm2).
Tidak ada komentar: