Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk di Warung Muntilan

kabarMagelang.com__Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Magelang melaksanakan razia minuman keras di wilayah Kecamatan Muntilan. Dalam kegiatan tersebut Polisi merazia sebuah rumah sekaligus sebagai warung yang diduga sering menjual miras yakni milik TEW (36) Desa Pucungrejo. Saat dilakukan pemeriksaan Polisi berhasil mendapati dan mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.

"Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya. Ini hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan pada Kamis (03/03/2022) malam kemarin, guna menekan angka gangguan kamtibmas," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP. Teguh Prasetyo, S.I.K. MH, Sabtu(5/3/2022).

Dia mengungkapkan bahwa warung milik TEW ini sebelumnya sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.

"Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras," jelasnya.

Kasat Narkoba menerangkan pada saat dilakukan penggerebekan, barang bukti miras ditemukan  pada tempat yang agak tersembunyi sehingga tidak terlihat dari pandangan umum.

"Kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras seringkali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," kata Teguh Prasetyo.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, pemilik Warung sekaligus penjual miras TEW (36) akan diajukan pada  sidang kasus  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

"Kita sangkakan pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” tegasnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Magelang Akp Abdul Muthohir, SH  menghimbau kepada masyarakat Kab. Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal  Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Laporkan atau Informasikan  peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” tandas Muthohir.

Barang bukti miras yang berhasil diamankan sebanyak 42 botol berbagai merek yakni 3 (tiga) Botol Anggur Merah, 1 (satu) Botol Anggur Merah Gold, 5 (lima) Botol Anggur Merah, 5 (lima) Botol Anggur Merah Gold, 3 (tiga) Botol Anggur Kolesom,  6 (enam) Botol Bir Bintang, 4 (empat) Botol Anggur Putih, 2 (dua) Botol Anggur Merah Kawa-kawa, 3 (tiga) Botol Bir Guiness, 3 (tiga) Botol Mansion Jumbo, 4 (empat) Botol Vodka Jumbo, 1 (satu) Botol Congyang Cap Tiga Orang, dan 1 (satu) Botol Vodka Iceland. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply