Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polres Magelang Garuk Ratusan Botol Miras dan Tuak

KabarMagelang.com__Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang Ramadan, jajaran Polres Magelang merazia warung yang diduga sering menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Muntilan dan Kecamatan Srumbung. 

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi berhasil mendapati dan mengamankan 41 botol miras berbagai merek dari rumah sekaligus warung milik TEW, 36, di Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan pada Kamis (3/3/2022) malam. Miras tersebut ditemukan di tempat yang tersembunyi, sehingga tidak terlihat dari pandangan umum.  

Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, warung tersebut memang tidak tampak jika menjual miras. Sebab, hanya memiliki luas hanya kecil dan terlihat hanya menjual jajanan dan makanan lainnya.

"Razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas," katanya, Sabtu (5/3/2022). 

Dia menyebut, warung tersebut memang sudah menjadi target operasi. Sebab sebelumnya, polisi kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut. Masyarakat menjadi resah lantaran warung tersebut menjual miras. 

AKP Teguh menegaskan, akan terus melakukan operasi kamtibmas. Sebab, miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal. 

Pada Jumat (4/3/2022), polisi kembali mengamankan sebanyak 101 botol miras. Sedangkan pada Sabtu (5/3), ada 37 botol dan 2 jeriken tempat menampung tuak.

"Sehingga dari Kamis-Sabtu total ada 179 botol miras yang berhasil diamankan," kata Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun, Minggu (6/3/2022). 

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, penjual miras akan diajukan pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid. Penjual dikenakan Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. 

Kapolres mengungkapkan, kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarkat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. 

"Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kami cepat respon dan laksanakan razia," jelasnya. 

AKBP Sajarod juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. 

"Laporkan peredaran miras di masyarakat. Jangan takut dan jangan ragu, kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi", tegasnya. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply