Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kejari Kabupaten Magelang Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Mungkid, kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil melaksanakan restorative justice kasus penganiayaan dengan Tersangka Ferdiansyah Tri Anggara dan anak korban PS dan VB di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (11/5/2022) kemarin. Sebelumnya Tersangka Ferdiansyah Tri Anggara warga Kecamatan Dukun, Magelang, ini disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Polres Magelang.  

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana, S.H, M.H mengungkapkan dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan secara restorative justice ini, kasus tersebut dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses Persidangan. 

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar Pengadilan, yang dalam pelaksanaannya fokus pidana diarahkan menjadi proses dialog dan mediasi. 

“Perkara tersebut sudah dihentikan dan tidak dilanjutkan sampai ke Pengadilan karena antara tersangka dengan kedua anak korban sudah ada kesepakatan untuk saling berdamai dan memaafkan,” ungkapnya Kamis (12/5/2022). 

"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah terjadi perdamaian tersebut kasusnya dapat dihentikan melalui restorative justice dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Satya Wirawan, S.H. didampingi Kasi Pidum Toto Harmiko, SH.

Kasus pemukulan tersebut berawal pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, terjadi perselisihan antara tersangka Ferdiansyah dengan Anak Korban “VB” dan Anak Korban “PS” yang sedang melakukan konvoi dalam rangka merayakan kemenangan lomba futsal sekolah, di daerah Selosari. 

“Kemudian tersangka yang dibonceng oleh rekannya dengan sepeda motor, mencari anak Korban ke arah Muntilan,” jelasnya. 

Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB di pinggir Lapangan Pasturan Muntilan, tersangka menemui anak korban, lalu mendekati anak korban, kemudian Tersangka memukul Anak Korban “VB” dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir.

 “Kemudian Tersangka juga memukul Anak Korban “PS” dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir atas sebelah kiri anak korban. Selanjutnya Tersangka pergi meninggalkan anak korban,” paparnya. 

Akibat dari pemukulan ini kemudian kedua anak korban melaporkan ke pihak berwajib dengan disertai hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply