Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sudah Bayar Cash, Ratusan Warga di Magelang Mengaku Tertipu Oleh Pengembang Perumahan

kabarMagelang.com__Ratusan orang di Magelang mengaku tertipu oleh perusahaan pengembang perumahan. Pasalnya meski sudah menunggu dua tahun dan membayar hingga ratusan juta rupiah, mereka hingga kini belum mendapatkan rumah yang dijanjikan oleh pengembang. Parahnya pihak pengembang yakni PT. Falah Radians yang beralamat di Yogyakarta ini sekarang dalam proses pengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.

Sementara perumahan yang ditawarkan kepada konsumen bernama Ndalem Tasnem berlokasi di Kalikecis, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, hingga sekarang masih mangkrak.

Salah satu pembeli, Dwana Herdiawan, (44), warga Kramat Utara, Kota Magelang, mengaku tertipu oleh pengembang. Rumah yang dijanjikan akan dibangun sejak tahun 2020 senilai Rp.125 juta tersebut, hingga tahun 2022 ini belum ada wujudnya.

“Saya dulu cash Rp 125 juta, dan sekitar 100 pembeli yang membayar cash juga. Lainnya DP atau uang muka beragam,” katanya Jumat (13/5/2022).

Dia menyebutkan, rumah ditawarkan melalui medros dan radio ini terdapat 350 unit dengan harga bekisaran antara Rp 125 juta hingga Rp 250 juta.

“Sesuai perjanjian harusnya rumah saya jadi sekitar bulan November 2020, namun ternyata tidak ada hingga sekarang,” ungkapnya.

Pihaknya sudah beberapa kali menanyakan ke perusahaan pengembang namun jawaban selalu berbelit-belit. Bahkan pengembang diketahui belum mengantongi ijin dari DPUPR Kabupaten Magelang.

“Proses pembengunan ternyata juga dihentikan oleh DPUPR Kabupaten Magelang karena ijin belum selesai. Selain itu kami mendapat informasi bahwa tanah ternyata juga belum terbelikan semua,” ujar Dwana.

Setelah sekian lama menunggu para konsumen ini mendapatkan informasi dari Pengadilan Tata Niaga Semarang pada awal tahun 2022 ini yang menyatakan bahwa PT. Falah Radians sudah proses penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, dimana pengembang tersebut menyatakan pailit.

“PKPU Sementara itu menunjukan bahwa pengembang pailit. Dan kami mendapatkan perjanjian damai yang isinya kami rasa masih merugikan pihak kami sebagai konsumen,” paparnya.

Hal serupa juga disampaikan konsumen lain Citra Kurnianti , (31) warga Bojong, Mungkid, Magelang. Dia membeli membeli satu unit rumah di perumahan tersebut secara cash.

“Saya juga cash, kami tahu setelah ada WA grup pembeli yang jumlahnya sekitar 200 orang. Dan saya yakin konsumen yang lain banyak yang belum tahu soal ini. Dan kami masih akan memperjuangkannya bersama teman-teman,” jelasnya.

Sementara itu Direktur PT. Falah Radians, Sudarwati melalui Kuasa Hukumnya, Edo saat dikonfirmasi melalui WA, membenarkan bahwa putusan PKPU sementara sudah turun.

“Betul saat ini tahapan proses PKPU tetap,” katanya.

Ditanya terkait tahapan proses damai (prodam) apakah sudah final, Edo mengaku masih proses perbaikan. Dan saat ini sidang di Pengadilan Niaga masih berlanjut.

“Sedang proses perbaikan sesuai hasil rapat dengan kreditor dan hakim pengawas. Kemungkinan awal bulan Juni akan ada sidang lagi,” pungkas Edo.(Kbm2).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply