Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sengketa Tanah Kas Desa di Candi Borobudur Dilaporkan ke Ombusdman

BOROBUDUR, kabarMagelang.com__Permasalahan tanah kas Desa Borobudur kembali mencuat. Pemerintah Desa Borobudur menduga ada Maladministrasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang berkaitan dengan tanah yang ada di kawasan Candi Borobudur. BPN dinilai menerbitkan sertiikat tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

“Tanah Candi itu tanah kas desa yang dimiliki Desa Borobudur sesuai keyakinan kami sesuai bukti yang kami miliki itu,” ujar Sekretaris Desa Borobudur Ichsanusi, di Kantor Balai Desa Borobudur, Selasa (10/5/2022).

Dia mengungkapkan sebelumnya sudah melakukan mediasi dan musyawarah beberapa kali.  Pihak Pemdes Borobudur dan Balai Konservasi Borobudur (BKB) sudah tiga kali berupaya musyawarah dan pernah di mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang.

“Kami sudah melakukan mediasi, musyawarah yang berkali-kali. Kami selaku pemilik dari tanah itu ada disitu dikelola atau dikuasi Balai Konservasi Borobudur yang mana payungnya dia Kemendikbud,” katanya.

Kemudian yang terakhir mediasi dinyatakan status quo oleh BPN karena adanya pandemi Covid-19. Namun dalam perjalanan tiba-tiba pihak konervasi atau Kemendikbud melakukan permohonan sertifikat ke BPN.

“Setelah Desa Borobudur diberitahu ada permohonan sepihak dari BKB akhirnya kami juga melakukan mediasi pihak terkait tapi kami diberitahu sertifikat sudah jadi,” ungkap Ichsanusi.

Oleh sebab itu pihaknya menilai BPN telah melakukan maladminstrasi, pasalnya apa yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku tentang pengurusan tanah-tanah milik negara.

“Tanah milik negara yang kami tahu itu dilakukan memang bisa disetifikat hak pakai atas guna negara. Tapi yang kami tahu yang dikauasi negara itu tanahnya biasanya dia membeli atau tukar guling, hibah atau menang secara hukum di pengadilan. Tapi disini belum masuk ranah pengadilan tapi tiba-tiba sertifikat sudah jadi,” ujarnya.

Sengketa ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2014. Sejarahnya sewaktu candi dipugar dan membutuhkan tempat untuk meletakan batu-batu. Tanah yang digunakan untuk meletakkan batu itu diakui tanah kas Desa Borobudur, dengan luas 7 hektar.

“Disitu banyak kas desa. Di sekitaran candi banyak. Ada makam itu kas desa. Kalau dimakam dulu itu dibeli. Ada bukti jual belinya. Lucunya di makam itu dilakukan tukar guling pembelian yang di areal candi tidak dilakukan pembelian, tiba-tiba disertifikat,” paparnya.

Pihaknya mengakui bahwa tanah tersebut nmasih berupa letter C, dan masih ada pelaku sejarah yang masih hidup bisa memberi kesaksian.

“Ada peta blok yang kami miliki. Bukti kami hanya itu. BKB itu kalau dikejar bukti apa yang dimiliki? Jual beli tidak, warisan tidak, tukar guling tidak. Buktinya apa? Informasinya buktinya sudah dicatat sebagai barang milik negara,”.

“Setahu kami mencatat barang milik negera itu tidak boleh serampangan. Jadi harus ada prosesnya. Jual beli, hibah atau apa gitu baru dicatatkan,” pungkas Ichsanusi.

Kasus ini juga sudah di laporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, pada Bulan April sebelum Lebaran Tahun ini.

“Ya kami menerima otomatis kami verifikasi secara formil, apakah pelapornya memenuhi syarat, apakah sudah lengkap,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida saat dikonfirmasi melalui Telephon seluler.

Dia menjelaskan saat itu memang ada yang belum sesuai karena laporan ke kami masih atas nama pemerintah desa, bukan atas nama warga masyarakat.

“Sudah kami terima substansi laporannya, kami juga mengharapkan pelapor dalam hal ini memperbaiki administrasinya. Karena kalau masih menggunakan pemerintah desa itu kan tidak boleh,” ungkap Siti Farida.

Dia mnegaskan bahwa sengketa antar pemerintahan bukan kewenangan Ombudsman. Yang menjadi kewenanganya, jika yang melapor adalah masyarakat, kelompok masyarakat, warga negara atau bada hukum.

“Tapi kalau atas nama pemerintahan, termasuk pemerintah desa memang tidak masuk legal standing. Kami menyarankan agar segera melengkapi persyaratan itu. Ini masih kami tunggu kelengkapan itu, sambil kita dorong ada penyelesaian di instansi yang bersangkutan. Kebetulan kami ada pertemuan forkumpimda di Magelang, kami sudah sampaikan ini ada permasalah warga di Borobudur,” ujarnya.

Ada juga hal yang perlu jadi catatan karena yang dilaporkan secara teknis adalah Kementrian (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan itu menjadi kewenangan Ombudsman di Jakarta.

“Ini tetap kita terima tapi akan kami truskan ke pusat. Yang paling utama kami berharap ada penyelesaian musyawarah mufakat. Ini yang sangat penting. Kalau masih ada solusi yang bisa dilakukan kenapa bukan itu kan kita upayakan,” jelasnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mendorong pemerintah daerah Kabupaten Magelang melakukan fasilitasi karena ini warga mereka, warga Borobudur.

“Kita secara resmi mendorong agar ada musyawarah mufakat. Serta dilihat masing-masing kewenangannya seperti apa dan juga hak-hak yang absah diakui oleh negara dan perundang-undangan. Jangan ada pihak yang dirugikan. Sambil kita menunggu persayaratan sesuai. Karena kalau tidak sesuai kita juga tidak bisa menangani secara resmi,” papar Siti Farida.(Kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply