Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tim Resmob Polres Magelang Grebeg Tiga Pelaku Judi Samgong di Tempuran

kabarMagelang.com__Tiga orang pelaku perjudian dari Kecamatan Tempuran, Magelang tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polres Magelang saat melakukan perjudian jenis samgong menggunakan kartu remi di salah satu rumah milik pelaku. Ketiga pelaku yakni MS (25), MM (39), dan NC (38) ditangkap beserta barang bukti uang taruhanya.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammmad Sajarod Zakun, mengungkapkan penangkapan tiga pelaku perjudian tersebut pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu, sekira Pkl 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku yakni di Dusun. Brigasan, Desa Tugurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan ketiganya sedang melakukan perjudian taruhan jenis samgong menggunakana kartu remi,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (23/5/2022).

Kapolres menjelaskan perjudidan tersebut para pelaku sepakat bahwa yang menang menjadi bandar (bandar bergantian) kemudian untuk taruhannya masing-masing pelaku menjatuhkan uang sebesar Rp 5.000,- di tengah.

“Selain ketiga pelaku barang bukti yang berhasil kita amankan yakni berupa Uang Tunai Rp 190.000,- (pecahan Rp 100.000,- 1 lembar, pecahan Rp 50.000,- 1 lembar, pecahan Rp 20.000,- 2 lembar), Uang Tunai Rp 15.000,- (pecahan Rp 5.000,- 3 lembar), 1 set kartu remi yang terdiri dari 52 lembar kartu. Kemudian Uang Tunai Rp 240.000,- (pecahan Rp 100.000,- 2 lembar, pecahan Rp 20.000,- 1 lembar, pecahan Rp 10.000,- 2 lembar), 1 buah karpet warna hitam kombinasi merah dengan ukuran panjang 2 meter lebar 1,5 meter,” terang Sajarod.

Saat ini para pelaku perjudian tersebut masih menjalani prose selanjutnya di Mapolres Magelang. Adapun pasal yang disangkakan yaitu 303 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.(Kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply