Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kabupaten Magelang Dinyatakan Bebas Peredaran Daging Anjing

kabarMagelang.com__Pemerintah Kabupaten Magelang meraih penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI Awards Appreciation) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DMFI, Dr. Katherine Polak kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto dalam acara International Veterinary Training di Hotel PO Mall Paragon, Semarang, Senin (13/6/2022).

Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto menjelaskan bahwa, penghargaan tersebut diberikan atas prestasi kepada Pemerintah Kabupaten Magelang dalam mewujudkan daerah bebas peredaran daging anjing.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Bupati Magelang, Dinas Peternakan dan Perikanan, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran atas respon dalam gerakan Kabupaten Magelang bebas penjualan daging anjing.

"Kami langsung meresponi dan melaksanakan operasi pembinaan dan pengawasan peredaran/penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Magelang," jelas, Wisnu Harjanto.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Bupati Magelang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor : 524/871/18/2022 tanggal 1 April 2022 tentang pengawasan terhadap peredaran daging anjing di wilayah Kabupaten Magelang.

"Perihal inilah yang kami jadikan dasar hukum kegiatan pengawasan pada pelaku peredaran daging anjing," kata, Wisnu.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Magelang bertekad akan terus meningkatkan fungsi koordinasi dengan semua pimpinan OPD terkait, Forkompimcam maupun Pemerintah Desa/Kelurahan untuk selalu bersinergi mewujudkan Kabupaten Magelang bebas peredaran daging anjing.(kbm2)

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply