Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Lembaga Adat Masyarakat Desa Borobudur dan Pengasong Mengadu ke DPRD, Klaim BPN Mal-Administrasi

MUNGKID, kabarMagelang.com__Belasan orang yang terdiri dari Lembaga Adat Masyarakat Desa Borobudur dan pedagang asongan di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur mendatangi gedung DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (29/06/2022). Mereka meminta bantuan wakil rakyat terkait penerbitan sertifikat tanah kas desa Borobudur oleh Balai Konservasi Borobudur (BKB), serta meminta memperjuangkan nasib ratusan pedagang asongan agar diizinkan lagi berjualan.

Audensi yang di fasislitasi Komisi I itu diikuti unsur Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Parpora, Dinas Dikbud, Dinas Permades Kabupaten Magelang.

Di forum tersebut, Ketua Lembaga Adat Masyarakat Desa Borobudur, Aji Luhur mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah Kas Desa Borobudur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aji mengeklaim prosedur penerbitan sertifikat tanah seluas 7 hektar atas nama BKB yang berada di dalam komplek Candi Borobudur tidak melalui prosedur yang berlaku.

“Atas dasar apa BPN menerbitkan sertifikat atas nama BKB, sementara tanah tersebut masih tercatat sebagai tanah kas desa.  Kami menduga terjadi mal-administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut," ungkapnya.

Oleh karena itu Lembaga Ada Masyarakat Desa Borobudur meminta anggota DPRD Kabupaten Magelang melakukan peninjauan kembali bersama instasi terkait dengan jalan pengkajian lebih mendalam.

“Ini masalah urgen. Pemerintah desa, BKB, dan BPN belum pernah terjadi inkrah sebelumnya. Kami mohon anggota Komisi I dan pemerintah daerah agar membantu menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Aji.

Ketua Serikat Pelaku Pariwisata Borobudur (SP2B) Wito Prasetyo menyebutkan, ada 340 pedagang asongan yang dilarang berjualan di depan Museum Karmawibangga. Larangan bagi penjual 14 komoditas itu diumumkan menjelang Lebaran lalu.

"Mereka dilarang berjualan di sana tanpa alasan yang jelas. Padahal, sejak masa Pandemi Covid-19 sudah tak berjualan, sementara mereka mempunyai kewajiban untuk menafkahi keluarga," katanya.

Wito menepis anggapan para pedagang asongan suka tidak tertib, sulit diatur. Karena sebenarnya, pedagang bisa diatur oleh manajemen pengelola destinasi wisara bertaraf internasional tersebut.

"Saya pikir yang tidak tertib itu justru pihak manajemen pengelola TWC. Mereka melarang pengasong berjualan tapi memberi tempat pada perusahaan besar untuk membuka usaha di zona dalam," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi I, Suroso Singgih Pratomo, mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terhadap aspirasi dari Lembaga Adat Desa Borobudur dan dari pedagang asongan. Namun demikian pihaknya akan mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan kajian di lapangan guna mencari jalan penyelesaianya.

“Kita akan mendorong untuk dibentuk sebuah tim yang melibatkan para pihak terkait. Tugasnya, mengidentifikasi berbagai persoalan yang dialami masyarakat Borobudur,” jelasnya.(Kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply