Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Modus Tanam Sabu Berbungkus Permen, NHEP Warga Muntilan Ditangkap Polisi

kabarMagelang.com__Modus tanam paket narkoba berbungkus permen pesanan pelanggan, seorang pria di wilayah Muntilan Kabupaten Magelang ditangkap Polisi. Dalam penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4,5 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Magelang AKBP. Mochamad Sajarod Zakun, mengatakan bahwa Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengamankan NHEP, (46) warga Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

“NHEP mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang tidak dikenal. Barang tersebut oleh NHEP dibungkus dalam klip plastik lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen. Selanjutnya paketan itu ditanam di tempat yang sudah disepakati oleh pelanggan,” ungkapnya di Mapolres Magelang Jumat (22/7/2022).

Dia menegaskan status NHEP adalah pengedar dan dikenakan  Pasal 114  ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

“Ancaman dipidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Sajarot.

KBO Sat Narkoba Polres Magelang  IPTU. Muhammad Honi Zulqirom, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu.

“Petugas kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa NHEP memiliki narkoba. Dan sering jual beli Narkotika Golongan I Jenis sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari ternyata benar bahwa NHEP terbukti sebagai pengedar sabu dengan cara memungkus sabu menyerupai permen dan menanam di suatu tempat sesuai pemesan.

“NHEP berhasil diamankan pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di rumahnya daerah Kelurahan Muntilan. Pada saat dilakukan penggeledahan  ditemukan  barang  bukti  yang diakui miliknya,” paparnya.

Sementara NHEP mengaku tugasnya hanya menaruh barang sesuai pemesan. Setiap transaksi pria bertatto ini mengaku dibayar Rp.50 ribu.

“Saya dibayar Rp.50 ribu sekali transaksi. Saya tidak tahu barang itu milik siapa dan yang memesan siapa. Tugas saya hanya menaruh barang,” akunya.(kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply