Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Di Lereng Merapi Polisi Amankan Pengedar Belasan Ribu Pil Sapi

KabarMagelang.com__Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pengedar pil sapi beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Magelang.

Kapolres Magelang  AKBP. Mochammad Sajarod Zakun S.H,S.I.K., M.Si mengatakan, FAP berhasil diamankan pada 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib. FAP diamankan di rumahnya  di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang beserta barang bukti.

”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa diseput Pil Sapi tanpa standar aman dan memiliki Psikotropika sebanyak 12.975 butir,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).

Adapan pasal yang dikenakan Tindak  Pidana  Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan memiliki Psikotropika, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.

“Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tegas Sajarod.

Kapolres menambahkan karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.

“Kita akan terus melakukan penyeliddikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.

KBO Satnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Magelang mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut diatas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersbut diatas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengelebahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.

“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” jelas Honi.

Sementara FAP mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp.35.000,’ dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.

“Sudah laku 10 butir dengan harga Rp.35.000,-. Saya jual kepada teman yang sudah saya kenal,” akunya.(A Dwi).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply