Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polsek Sawangan Amankan Sepasang Pria dan Perempuan Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Tlatar

kabarMagelang.com__Jajaran Polsek Sawangan, Magelang, mengamankan seorang laki-aki dan perempuan yang diduga melakukan pencurian di Pasar Tlatar, Kecamatan Sawangan, Magelang, Minggu (9/10/2022). Sebelum diamankan mereka sempat menjadi bulan-bulanan warga dan viral di medsos dengan caption penjambretan..

“Yang benar pencurian yang kepergok oleh korbanya, terjadi sekitar pukul 06.45 wib. kejadian di sebuah warung kelontok di Dusun Tlatar, Desa Krogowanan,  Sawangan Magelang,” Ungkap Kapolsek Sawangan AKP Tugimin, saat dikonfirmasi Senin (10/10/2022).

Dia menyebutkan terduga  pelaku adalah seorang pria berinisial YN, (30), berstatus sebagai tukang las  warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Untuk kronologi kejadian, berawal terduga pelaku berboncengan dengan seorang perempuan berhenti di depan warung, dan berpura-pura akan membeli sesuatu.

“Pelaku ini kemudian menghampiri pemilik warung berpura pura hendak membeli telur sebanyak 4 kg. sedangkan yang perempuan menunggu di atas sepeda motor,” katanya.

Pada saat korban sedang sibuk menimbang telur, pelaku masuk kedalam warung dan langsung mengambil sebuah tas wanita warna biru milik korban, yang ditaruh di atas tumpukan karton rokok di belakang rak etalase.

“Pelaku memasukkan tas tersebut kedalam jaketnya lalu keluar dari warung dan langsung melarikan diri ke arah Blabak. Namun perbuatan tersebut diketahui oleh korban yang  langsung mengejar dan memegang sepeda motor milik pelaku untuk merebut barangnya kembali,” terang Tugimin.

Pada saat tersebut pelaku  berusaha mempertahankan hasil kejahatannya dengan cara menambah gas sepeta motor. Akibatnya korban terjatuh dan terseret kurang lebih 5 meter hingga korban menderita luka lecet-lecet.

“Kejadian ini ini diketahui warga sekitar sehingga berhasil menangkap kedua pelaku. Selanjutnya  melaporkan ke Polsek Sawangan. Petugas Polsek Sawangan datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan barang buti guna menghindari amukan massa,” jelasnya.

Barang bukti yang diamnkan berupa jaket jumper warna hitam yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih hitam tanpa pelat nomor.

“Kerugian korban uang tunai sebesar Rp. 6.941.000,-,” ungkap Tugimin.

Untuk terduga pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polres Magelang guna menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal Pasal 365 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.(Kbm2) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply