Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kordiv PP&PS Panwaslucam Se-Kabupaten Magelang Digembleng Teknis dan Klarifikasi Pelanggaran Pemilu

KabarMegelang.com__Puluhan Anggota Panwaslucam se- Kabupaten Magelang Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyeselesaian Sengkenta mengikuti Bimbingan Teknis Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Joglo Cndro, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Selasa (20/12/2022).

 

Bimtek dengan tema “Teknis Investigasi dan Klarifikasi” juga diikuti Staf Penangan Pelanggaran dan Penyeselesaian Sengkenta, dengan mengahdirkan narasumber Anggota Bawaslu D.I Yogyakarta periode 2017-2022, Sri Rahayu Werdiningsih, S.H, dan Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, S.H.

 

“Tujuan kegiatan fasilitasi ini untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran tindak pidana pemilu dan menyamakan persepsi dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu pada penyelenggaraan pemilu 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh S.S, melalui Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fauzan Rofikun, saat membuka Bimtek.

 

Dia menyebutkan Bimtek ini diikuti 42 peserta terdiri dari Anggota Panwaslucam se- Kabupaten Magelang Kordiv Penangann Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

 

“Selain itu juga ada Staf Panwaslucam yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,” kata Fauzan.

 

Bintek ini dilaksanakan dengan harapan bisa menyamakan persepsi anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Magelang dalam menangani pelanggaran Pemilu dan memahami teknik investigasi dan klarifikasi pelanggaran Pemilu.

 

”Disamping untuk meningkatkan kompetensi anggota Panwascam dalam investigasi dan klarifikasi Pelanggaran Pemilu,” ujarnya,

 

Salah satu narasumber Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, S.H sebelum menyampaikan materinya mengatakan, saat Pemilu dilaksanakan banyak Kepala Desa dan Perangkat Desa atau ASN bertindak tidak netral. Oleh karena itu anggota Panwas harus mampu menangani sesuai dengan aturan apabila hal tersebut terjadi.

 

“Dalam UU Pemilu No, 7 Tahun 2017, mereka tidak boleh mendukung salah satu calon menggunakan fasilitas negara itu tidak boleh. Itu pelanggaran yang sangat mudah ditemukan dan menjadikan laporan pelanggaran, dalam setiap Pemilu,” katanya.

 

“Untuk itu teknis investigasi dan klarifikasi sangat penting dimiliki oleh anggota Pamwaslu Kecamatan,” tambah Toto.(kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply