Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Rekontruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, TSK Dhio Lakukan 17 Adegan dan Meminta Maaf

kabarMagelang.com__Tersangka pembunuhan satu keluarga di Magelang menjalani rekontruksi di lokasi kejadian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Senin (19/12/2022). Rekontruksi selama 2,5 jam dengan 17 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP. Setyo Hermawan. Rekontruksi diawali dari TSK Dhio mememesan racun, mengambil racun yang ditaruh dalam mobil, hingga melaksanakan aksi memasukkan racun ke dalam minuman, serta berpura-pura menolong korban setelah meninggal.

Hadir dalam  rekontruksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, penyidik Polresta Magelang, dan beberapa saksi tetangga, serta ART korban. Melalui kuasa hukumnya tersangka Dhio mengaku menyesal dan meminta maaf kepada saudara korban dan masyarakat.

Plt. Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP. Setyo Hermawan mengatakan, dalam rekontuksi yang dilakukan,  petugas sudah mendapatkan gambaran seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan mulai dari perencanaan sampai eksekusi.

“Kita sudah ada benang merah, kita sudah yakini itu, sudah kita kunci, dan itu akan membuat terangnya proses selanjutnya nanti,” ungkapnya usai memimpin rekontruksi.

Dia menyebutkan dalam rekontruksi yang dilakukan selama 2,5 jam yaitu mulai dari pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.30 WIB sedikitnya ada 17 adegan yang dilakukan, dan tidak ditemukan fakta baru.

“Sementara masih sama, karena pelaku dari awal juga sudah menyampaikan semuanya. Sinkronisasi sedikit ada, terkait posisi mungkin tersangka lupa, namun semua sudah sama. Sehingga kita disini membuat proses rangkain sesuai dengan yang terjadi,” kata Setyo Hermawan.

Dalam kegiatan tersebut Polisi juga mengahadirkan beberapa orang diantaranya ART, dan tetangga korban yang mengetahui saat peristiwa pembunuhan terjadi.

“ART kita mintai bantuan sebagai pemeran, karena yang bersangkuta turut serta dalam rangkain usai korban meninggal dunia. Selain itu ada anak ART dan dua orang warga yang ikut mengangkat korban,” jelas Setyo.

Untuk proses selanjutnya, Setyo mengatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan segera akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Untuk berkas sudah 75 persen, hanya kurang dari keterangan ahli, segera kita sinkronkan. Sehingga awal tahun bisa kita serahkan semua ke Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersengaka Satria Budi S.H, menyampaikan selama ini tersangka Dhio tidak bertele-tela selama proses yang dijalani.

“Secara lisan tersangka meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat. Dia sempat terguncang jiwanya untuk meminta maaf. Ada penyesalan juga ya,” katanya.

Diketahui sebelumnya berdalih sakit hati, merasa dianak tirikan, tersangka Dhio Daffa Syadilla (22) tega membunuh keluarga kandungnya sendiri dengan cara memberikan racun yang mengandung Sianida ke dalam minuman ketiga korban, Senin (28/10/2022). Korban adalah Abbas Ashar (58) ayah kandung, dan Heri Riyani (54) ibu kandung, serta Dhea Chaiunnisa (25) kaka kandung.

Tersangka Dhio dijerat pasal 340 KUHPidanajunto pasal 338 KUHPidana tentang Tindak pidana berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara. (kbm2).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply