kabarMagelang.com__Tersangka pembunuhan satu keluarga di Magelang menjalani rekontruksi di lokasi kejadian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Senin (19/12/2022). Rekontruksi selama 2,5 jam dengan 17 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP. Setyo Hermawan. Rekontruksi diawali dari TSK Dhio mememesan racun, mengambil racun yang ditaruh dalam mobil, hingga melaksanakan aksi memasukkan racun ke dalam minuman, serta berpura-pura menolong korban setelah meninggal.
Hadir dalam
rekontruksi Kejaksaan Negeri Kabupaten
Magelang, penyidik Polresta Magelang, dan beberapa saksi tetangga, serta ART
korban. Melalui kuasa hukumnya tersangka Dhio mengaku menyesal dan meminta maaf
kepada saudara korban dan masyarakat.
Plt.
Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP. Setyo Hermawan mengatakan, dalam
rekontuksi yang dilakukan, petugas sudah
mendapatkan gambaran seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan mulai dari
perencanaan sampai eksekusi.
“Kita
sudah ada benang merah, kita sudah yakini itu, sudah kita kunci, dan itu akan
membuat terangnya proses selanjutnya nanti,” ungkapnya usai memimpin rekontruksi.
Dia
menyebutkan dalam rekontruksi yang dilakukan selama 2,5 jam yaitu mulai dari
pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.30 WIB sedikitnya ada 17 adegan yang dilakukan,
dan tidak ditemukan fakta baru.
“Sementara
masih sama, karena pelaku dari awal juga sudah menyampaikan semuanya. Sinkronisasi
sedikit ada, terkait posisi mungkin tersangka lupa, namun semua sudah sama. Sehingga
kita disini membuat proses rangkain sesuai dengan yang terjadi,” kata Setyo
Hermawan.
Dalam
kegiatan tersebut Polisi juga mengahadirkan beberapa orang diantaranya ART, dan
tetangga korban yang mengetahui saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“ART kita
mintai bantuan sebagai pemeran, karena yang bersangkuta turut serta dalam
rangkain usai korban meninggal dunia. Selain itu ada anak ART dan dua orang
warga yang ikut mengangkat korban,” jelas Setyo.
Untuk
proses selanjutnya, Setyo mengatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan
segera akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Untuk
berkas sudah 75 persen, hanya kurang dari keterangan ahli, segera kita
sinkronkan. Sehingga awal tahun bisa kita serahkan semua ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu,
Penasehat Hukum tersengaka Satria Budi S.H, menyampaikan selama ini tersangka Dhio
tidak bertele-tela selama proses yang dijalani.
“Secara
lisan tersangka meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat. Dia sempat
terguncang jiwanya untuk meminta maaf. Ada penyesalan juga ya,” katanya.
Diketahui
sebelumnya berdalih sakit hati, merasa dianak tirikan, tersangka Dhio Daffa
Syadilla (22) tega membunuh keluarga kandungnya sendiri dengan cara memberikan
racun yang mengandung Sianida ke dalam minuman ketiga korban, Senin
(28/10/2022). Korban adalah Abbas Ashar (58) ayah kandung, dan Heri Riyani (54)
ibu kandung, serta Dhea Chaiunnisa (25) kaka kandung.
Tersangka Dhio dijerat pasal 340 KUHPidanajunto pasal
338 KUHPidana tentang Tindak pidana berencana, dengan ancaman maksimal hukuman
mati atau seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara. (kbm2).
Tidak ada komentar: