Konferensi pers tersebut juga diikuti Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang Bramantyo Suwondo M, bersama jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat Kabupaten Magelang melalui daring di Kantor DPC Partai Demokrat.
Pria yang akrab disapa Mas Bram itu menuturkan bahwa pengurus dan kader Partai Demokrat merasakan hal yang sama dengan Ketum AHY. Menurutnya, tindakan KSP Moeldoko cs merupakan sikap tercela sebagai seorang pejabat negara dan pecundang, serta tidak ksatria.
“Seharusnya beliau sadar diri, 16 kali kekalahan dalam gugatan hukumnya adalah bukti hukum yang jelas dan terang benderang bahwa yang dia lakukan itu salah dan illegal,” jelasnya melalui press release yang disampaikan ke kabarMagelang.com pada Senin (3/4/2023).
Politisi muda yang menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah 6 ini menegaskan sikap akan melawan secara hukum terhadap PK yang dilakukan kubu Moeldoko.
Mas Bram menyebut, DPC Partai Demokrat Kabupaten Magelang akan melakukan upaya permohonon perlindungan hukum kepada Pengedilan Negeri Kabupaten Magelang.
“Sebagaimana kita saksikan bersama saat konferensi pers, Ketum AHY menyerahkan kontra memori terkait PK yang dilakukan KSP Moeldoko. Di tingkat DPC, kami pun mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri untuk melindungi hak-hak kami," ujarnya.
"Setiap tindakan melawan hukum akan terus kami lawan, sejak upaya kudeta beberapa tahun lalu. Kami pengurus dan kader Demokrat semakin kuat, semakin berani untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi, kebenaran, keadilan. Gusti Allah ora sare, kebenaran akan menang,” tegas Mas Bram.
Mas Bram mengajak seluruh pengurus, kader, simpatisan Partai Demokrat untuk tidak gentar menghadapinya. Terlebih pada bulan Ramadhan ini, untuk terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa agar diberikan kekuatan dan kemenangan.
”Diridhoi dalam memperjuangkan perubahan dan perbaikan untuk rakyat Indonesia,” pungkas Bram.(kbm2).
Tidak ada komentar: