kabarMagelang.com__Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Mako dan Mes Polsek Borobudur, Selasa (9/5/2023). Pembangunan tersebut menggunakan anggaran DIPA Polresta Magelang TA 2023, senilai 5,5 Miliar. Pembangunan yang menurut rencana akan menjadi dua lantai ini, didirikan diatas tanah hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia CQ Kepolisian Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan Sentanu No 54, Wringinputih Kec Borobudur, Magelang.
Hadir dalam peletakan batu pertama Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek Jajaran, serta disaksiakan oleh Forkompimcam Borobudur dan Tokoh agama, tokoh masyarakat setempat.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono mengatakan peletakan batu pertama ini dalam rangka pembangunan Polsek Borobudur dan Mess.
“Nanti mess ada sepuluh kamar, termasuk kantor Satpam Obvit, terhitung mulai awal Mei ini hingga enam bulan kedepan (180 hari kerja). Jadi tanggal 30 Oktober 2023 mudah – mudahan sudah selesai,” ungkapnya usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mako Polsek Borobudur, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelasakan bahwa Mako Polsek Borobudur nantinya akan berubah resepresentantif baik dari segi estetika maupun tata bangunannya.
“Ini karena berkaitan dengan Borobudur sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan destinasi super prioritas. Sehingga nantinya pelayanan kepada masyarakat nantinya akan semakin baik,” jelasnya.
Ruruh menyeburtkan untuk anggaran pembangunan mako Polsek Borobudur ini mencapai 5,5 miliar, dengan bangunan menjadi dua lantai.
“Nantinya akan menjadi dua lantai, yang atas untuk Polsek dan yang bawa untu Satpam Obvit, termasuk ada ruang tahanan dan mess,” terang Ruruh.
Konsultan perencana pembangunan Mako Polsek Borobudur, Hesti Anggono mengungkapakan bahwa desain pembangunan sudah disesuiakan dengan prototek dari Kepolisisan RI.
“Untuk desain awal kami koordinasinya dengan Polresta Magelang dan Polda Jateng.Jadi desan untuk tipe A, kami adopsi dari Kepolisian RI yakni dua lantai, dan kami sesuaikan dengan lokasi yang ada di sini. Itu sebagai acuan pokoknya,” ujarnya.
Selain itu pembangunan juga menggunakan acuan lain yaitu Perpres No. 58 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan Borobudur.
“Di sini termasuk SP 1 kawasan Borobudur, dimana jumlah lantai dan ketinggian bangunan dibatasi. Dan kami akan laksanakan itu,” ungkapnya.
Selain itu, untuk detail teknis Anggono
menambahkan, sudah berkoordinasi dengan DPUPR Kabupaten Magelang, salah satunya
mengenai penyelidikan tanah.
“Hasil dari teman – teman PU kemudian kami proses sehingga menjadi laporan struktur,” pungkas Hesti Anggono.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: