Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sebar Vidio Asusila Oknum Kades Candimulyo Dituntut 2 Tahun, Korban Kecewa

kabarMagelang.com__Sidang kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oknum Kades asal Kecamatan Candimulyo, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang. Terbaru sidang ketiga yang dilaksanakan secara tertutup tersebut digelar pada Rabu (13/9/2023) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keteranganya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O.Mangontan,  melalui Kasi Intelijen Zaenal Abidin, membenarkan , bahwa pada Rabu 13/9/2023 telah diselenggarakan persidangan perkara pidana  atas nama ZM dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Oleh Penuntut Umum. 

“Sesuai surat keputusan pengadilan ZM didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana; dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” katanya (15/9/2023).

Dia menyebutkan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Surat Tuntutan. Yakni Nomor Register Perkara: PDM-53/Mkd/08/2023 atas nama Terdakwa ZM. Dimana terdapat dua point tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. 

“Pertama menyatakan Terdakwa ZM, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana; “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”; sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik” ;

Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 5 Juta subsidiair 3  bulan kurungan,” terang Zaenal.

Zaenal menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari Terdakwa ZM. Yakni atas kesalahannya telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik”.

“Dan pidana tersebut menurut Penuntut Umum dalam upaya mewujudkan keadilan dimata masyarakat; dengan memperhatikan dari sisi korban, sisi pelaku (Terdakwa) serta sisi masyarakat pada umumnya dengan salah satu orientasinya; memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu media sosial dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas,” tegasnya.

Sementara korban R secara terpisah mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa terhadap terdakwa ZM yang terlalu ringan.

“Yang pasti agak kecewa tuntutan jaksa segitu. Karena semua tau bahwa di persidangan pun terdakwa masih melecehkan saya ketika ditunjukan barang buktinya didepan hakim sampai jaksa memarahi terdakwa. Kalau sampai hukumanya ringan apa tidak buat contoh yang lain, sementara terdakwa kan publik figure yang seharusnya mengayomi, tapi justru bisa berbuat sepert itu. Dan dilakukan secara sadar tanpa rasa malu,” ujarnya. 

Namun demikian korban R berharap agar terdakwa ZM bisa bertaubat dan menjadi pribadi yang baik jika kelak keluar.

“Ya doanya semoga bisa bertaubat dan ketika keluar nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkas R.

Sebelumnya diberitakan, ZM oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Candimulyo Magelang, terjerat kasus UU ITE. Ia diduga menyebarkan video dan foto berisikan konten asusila seorang perempuan R (30) warga Kecamatan Candimulyo, yang merupakan mantan isteri siri ZM.

Kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan kedua ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Magelang dari Polresta Magelang. Dimana tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh pihak kepolisian.(kmgl/az). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply