Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » DPUPR Kab. Magelang Terapkan PBG Pengganti IMB

25 Oktober 2023, kabarMagelang.com_Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002; tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui IMB wajib dimiliki siapa pun yang akan membangun bangunan baru, mengubah, hingga bangunan jadi tetapi belum meniliki ijin resmi. Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang terus melakukan sosialisai. Termasuk membuka posko konsultasi yakni ‘Teras Teknis’ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

Kepala DPUPR Kabupaten Magelang, David Rudiyanto mengatakan tujuan didirikanya teras teknis untuk memberikan kemudahan masyarakat; mendapatkan persetujuan yang akan mendirikan bangunan, baik rumah, tempat usaha maupun gedung lainya.

“PBG adalah penganti IMB yang berproses secara online mulai dari persyaratan, pendaftaran hingga pembayaranya. Ini esuai UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung; serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung,” katanya (24/10/2023).

David menjelaskan, sosialisasi pemberlakukan PBG sebagai pengganti IMB tersebut sudah dikuatkan dengan Perda nomor 3 Tahun 2023; oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

“Melalui Teras Teknis PBG di kantor DPUPR ini, bisa diketahui semua peraturan yang  mengatur tentang; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat dan Pembinaan,” ungkap David.

Perda Nomor 3 tahun 2023 sebelumnya, sudah dilakukan konsultasi buplik yang diikuti perwakilan dari; DPRD Kabupaten Magelang, para camat, tim profesi ahli (TPA) Kabupaten Magelang, tim ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang; perwakilan Asosiasi PERKONINDO, asosiasi INKINDO, asosiasi  GAPENSI, asosiasi GAPEKNAS; asosiasi GAPKAINDO, asosiasi APERNAS, asosiasi APERSI, Asosiasi REI, Asosiasi HIMPERA; perwakilan IAI serta perwakilan Paguyuban Perangkat Desa. 

“Konsultasi publik, untuk menjaring aspirasi dan masukan awal berkaitan dengan bangunan gedung dan penyelenggaraan bangunan gedung, serta potensi masalah yang timbul,” terangnya. 

Perbedaan antara IMB dengan PBG, menurut David, IMB adalah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis; dengan fungsi bangunan gedung. Pendaftaran dilaksanakan secara offline dengan mengisi formular. 

Diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sedangkan PBG, adalah memenuhi standar administrative dan sesuai dengan standar teknis yang diatur secara rinci. Pendaftaran harus dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Diperoleh pemilik sebelum mendirikan bangunan, dimana rencana teknis bangunan diperoleh setelah konsultasi perencanaan.

“Maka perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas; mengurangi dan atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” tambahnya.

David menambahkan pihaknya sedang menggodok dasar hukum terkait sanksi yang diberikan jika tidak mengurus ijin atau PGB tersebut.

“Kalau di Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung, untuk sanksi sudah tertuang di bagian ketiga, Pasal 6. Nanti akan diperkuat dengan Perbup, dan saat ini masih kita susun,” pungkas David.(kmgl/az).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply