Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mabes Polri Grebeg Kios Produksi “Keripik Pisang Narkotik” di Kaliangkrik Magelang

kabarMagelang.com__Sebuah kios kontrakan di Dusun Temanggal I, RT. 07, RW. 04, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang digrebek Tim Narkoba Mabes Polri. Kios berukuran 9 x 7 meter ini diduga sebagai tempat berproduksi keripik pisang narkotik dan cairan 'Happy Water Narkotika'. Dari penggerebekan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengolah dan beberapa barang bukti.

Pemilik kios kontrakan yang rumahnya bersebelahan, Supriyati mengungkapkan dua orang tersebut mengaku dari Kota Magelang dan Jakarta. Mereka mengontrak selama satu tahun melalui temanya dari Kecamatan Kaliangkrik, dan baru menemapti lima hari. Supriyati mengaku tidak mengetahui jika mereka merupakan pembuat keripik pisang narkotik. Pasalnya mereka saat akan menempati, tempat tersebut akan digunkan sebagai counter HP.

“Saya tidak tahu, karena mereka bilangnya mau dibuat counter HP. Kemarin saat digrebeg Polisi saya sedang di rumah simbah karena meninggal dunia. Saya lalu disuruh pulang,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Jumat (2/11/2023).

Dia menjelaskan ketika sampai di rumah ternyata sudah ada beberap Polisi dari Mabes Polri dan melihat dua orang sudah di borgol. Polisi kemudian menunjukkan jenis narkotika dan beberapa bungkus keripik pisang narkotik yang sudah dikemas dalam plastic.

“Polisi menunjukkan sebuah barang seperti pecan kaca tetapi agak putih. Mereka bilang ini narkoba bisa mematikan. Selain itu juga menunjukkan keripik pisang yang sudah dicampur dengan narkoba,” jelasnya.

Mendengar keterangan Petugas, Supriyati mengaku kaget, pasalnya dia dan anaknya sempat diminta merasakan keripik pisang yang diduga sudah dicampur dengan narkoba jenis sabu – sabu.

“Kemarin sempat disuruh merasakan keripik itu, dan saya bilang enak. Tetapi anak saya mengaku pusing setelah makan keripik pisang itu,” kata Supriyati.

Sementara Ketua RT setempat Musthofa Tamimi (51) mengatakan, saat ada penggerebekan dia sedang mengerjakan sesuatu di rumah. Kemudian diminta oleh Polisi yang mengaku dari Mabes Polri untuk menyaksikan.

“Kemari (1/11/2023) sekira pukul 14.00 wib saya disuruh ke kontrakan ini untuk menyaksikan penggeledahan. Polisi menunjukkan benda kecil-kecil yang katanya sabu-sabu yang didapat di kontrakan. Selain itu ada juga beberapa bungkus keripik pisang sudah jadi,” ujarnya.

Saat ditanya identitas dua orang yang ditangkap, dia mengaku lupa nama dari keduanya, dia hanya menyebut bahwa satu orang dari Bogeman, Kota Magelang, dan yang satu lagi orang Jakarta.

“Saya belum sempat mecatat KTP. Kemarin langsung diminta oleh Petugas. Seingat saya satu orang Bogeman Kota Magelang dan temanya dari Jakarta,” ujar Musthofa.

Dia menerangkan dari dalam kios Polisi membawa beberapa barang bukti sarana membuat keripik pisang. Dan saat ini Gudang kontrakan tersebut masih disegel Polisi dengan menggunan Police line.

“Kemarin yang dibawa ada kompor, wajan, kemudian beberapa bungkus plastic keripik pisang yang katanya sudah dicampur narkoba,” jelasnya.

Diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari tim melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun media sosial yang menjual cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” dengan berbagai akun followers yang banyak.

Tim melakukan penyelidikan selama 1 bulan ‒ tim melakukan undercover buy, selanjutnya pada hari kamis tanggal 2 november 2023 pukul 10.00 wib, tim melakukan pengungkapan di cimanggis, depok, jawa barat dan menemukan barang bukti cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” ‒

Hasil pengembangan tim, pabrik “keripik pisang narkotik” dan cairan “happy water narkotika” ditemukan di daerah: 1. Kaliangking, Magelang, Jawa Tengah, 2. Potorono, Bantul, DIY 3. Banguntapang, Bantul, DIY.

8 orang pelaku yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing sebagai berikut:

1. Map sebagai pengelola akun media sosial

2. D sebagai pemegang rekening

3. As sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran

4. Bs sebagai pengolah/koki

5. Eh sebagai pengolah/koki dan distributor 3

6. Mre sebagai pengolah/koki

7. Ar sebagai pengolah/koki

8. R sebagai pengolah pengolah/koki

DPO : 4 orang, yang berperan sebagai pengendali di setiap tkp. Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” selama 1 bulan dan dipasarkan dari media sosial.(kmgl/Az). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply