Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menyebutkan, ada 14 orang yang menjadi korban penipuan DK. Empat di antaranya merupakan warga Magelang dan sisanya warga luar Magelang.
“Modus penipuan ini berhasil diungkap setelah korban berinsial MR warga Ngadorejo, Salaman menjadi salah satu korbannya dan melaporkan ke Polresta Magelang,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Rabu (3/1/2024).
Saat itu, pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 10.00, pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai pemilik travel umrah ‘mutiara mulia wisata’. Pelaku menawarkan paket ibadah umrah dengan iming-iming pembelian dua paket umrah akan mendapat satu paket lagi secara gratis.
“Korban tertarik dengan tawaran tersebut,” ujarnya.
Kemudian, korban membelikan dua paket ibadah umrah untuk ayah dan ibu mertuanya. Setelah membayar lunas dua paket sebesar Rp 59.202.000.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan satu paket ibadah umrah kepada korban serta menyerahkan seperangkat peralatan ibadah umrah. Berupa koper dan kelengkapan ibadah umrah lainnya,” terangnya.
Mustofa menyebut, pelaku menjanjikan hendak memberangkatkan umrah kepada para korban pada 21 November 2023. Namun, pelaku selalu menunda keberangkatan mereka dengan berbagai alasan. Sehingga para korban tidak diberangkatkan umrah oleh pelaku.
“Ternyata uang pembayaran itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” katanya.
“Pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Musthofa.
Saat dimintai keterangan, DK mengaku sudah melancarkan aksinya sejak Mei 2023. Dia diketahui memiliki travel umrah, tapi tidak terdaftar secara resmi.
“Dulu sempat jadi makelar, nyari jemaah umrah. Setelah itu, buka sendiri. Pernah memberangkatkan jemaah umrah tetapi pakai travel lain juga,” akunya.
Adapun tarif paket umrah yang ditawarkan kepada para korban berkisar antara Rp 28 juta hingga Rp 30 juta. Sementara pelaksanaan ibadahnya selama sembilan hari dengan menginap di hotel sekitar Madinah.
“Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” ujar DK.(haq).
Tidak ada komentar: