Mungkid__Polresta Magelang berhasil mengamankan 6 orang pelaku pembancokan yang terjadi pada Minggu dini hari di jalan Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Satu orang masih menjadi DPO. Peristiwa tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang. Selain para pelakun Polisi juga berhasil mengamankan bebera barang bukti sejata tajam.
Kapolresta Magelang Kombes
Pol Musthofa mengungkapakan atas peristiwa tersebut pihaknya segera melakukan
penyelidikan terutama melalui korban.
“Setelah ditingkatkan
penyidikan, para tersangka bisa diamankan baik yang dewasa maupun anak
yang masih dibawah umur. Kita jadikan dua berkas, karena 1 tersangka sudah dewasa,
dan yang 6 tersangka masih dibawah umur. Dan dari 6 tersangka ini baru 5 yang
kita amankan, satu orang DPO,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa
(28/5/2024).
Dia menjelaskan
peristiwa tawuran tersebut terekam CCTV da viral bebrapa hari ini di wilayah
Magelang. Dlan rekaman tampak tawuran pelajar dengan menggunkan senjata tajam. Kejadian
ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan Masyarakat Kabupaten/Kota
Magelang.
“Korbanya adalah DPA (17) warga Dusun Sukosari, Desa Sukorejo,
Kecamatan Mertoyudan. Sementara 7 orang pelaku yakni EC (18) warga Kota Magelang.
5 orang lainya katagori masih dibawah umur ABI (15), ADB (15), MNY (17), ABP (15), DAK (17). Dan RH (17) (residivis dengan kasus yang sama
tahun 2022) masih DPO,” jelas Musthofa.
Kapolres menerangkan
kasus tersebut bermula pada Minggu 26 Mei 2024 kelompok korban mengundang tawuran
lewat instalgram. Dan undangan itu diterima oleh kelompok pelaku. Sebenarnya kelompok
pelaku dan korban sebagian besar masih dalam satu sekolahan yaitu di SMP Kota Magelang,
namun beda geng, sehingga malam itu ada undangan tawuran dan diterima oleh
kelompok si penerima tantangan.
“Kemudian saat korban
dengan temanya pulang dikejar oleh kelompok yang menerima tantangan. Dari peristwa tersebut korban mengalami 12 luka tusukan pada bagian punggung, paha, siku
tangan kanan, dan pantat. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Merah Putih,
namun saat ini korban sudah bisa pulang dirawat di rumah,” terangnya.
Dia menyebut bahwa sebagian
besar baik kelompok korban dan pelaku adalah berasal dari Kota Magelang, namun
TKP di wilayah Kabupaten Magelang.
“Korban pada saat
dikerjar berboncengan, kemudian korban yang satu bisa melarikan diri, dan 1
orang yang tertinggal menjadi korban kekerasan secara bersama-sama,” ujarnya.
Kapolres menambahkan
korban saat ditemukan masih dalam pengaruh minuman keras. Sehingga sempat
menylitkan penyidik pada saat mengintrograsi. Baru sore sekitar pukul 16.00
korban bisa dimintai keterangan dengan jelas. Bisa menyebutkan pelaku dan
beberapa nama. Tersangka juga sebagian ada yang minum.
“Baru pagi harinya Senin
(27/5/2024) pelaku yang masih pelajar diamankan di sekolah bekerja sama dengan
pihak guru. Para pelaku mengakui semua perbuatanya,” paparnya.
Barang bukti yang
berhasil diamankan 1 buah kendaraan sepeda motor, 3 buah celurit, 3 buah
corbak, 1 buah pedang, dan 1 buah stick golf.
“Dari peristiwa
tersebut kita Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 atau dan pasal 170
KUHP dan atau pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas
Musthofa.
Sementara tersangka EC
mengaku sebelum melakukan tawuran sebagian dari mereka minum minuman keras
jenis CIU sebanyak 2 botol mulai pukul 21.00. kemudian pukul 01. Korban menantang
“Yang mengundang
tawuran pihak korban melalui akun instalgram. Pas korban jatuh saya membacok pakai
sajam korban sebanyak dua kali kena paha,” akunya.(haq).
Tidak ada komentar: