Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bersajam Clurit Hendak Tawuran Lima Remaja Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Pelaku Kekerasan Seksual Dibawah Umur

 

Mungkid, kabarMagelang__Lima remaja bersajam clurit dan hendak melakukan tawuan di Magelang diamankan Polisi. Dari lima orang tersebut dua diantaranya masih dibawah umur. Sedang satu orang dikrtahui merupakan pelaku persetubuhan dibawah umur.

Lima remaja yang saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolresta Magelang yakni, AB (23),  BS (17), RS (16), (ABH), Pelajar, dan RM (18), keempatnya warga Kecamatan Mungkid, sedang BK (18) Pelajar, warga Kecamatan Mertoyudan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 clurit berbagai ukuran.

 

Kapolresta Magelang Kobes Pol Musthofa mengungkapkan salah satu diantara kelima remaja tersebut yakni RM (18) juga terbukti sebagai pelaku persetubuhan di bawah umur.  Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 Wib unit patroli samapta melaksanakan patroli ke arah Palbapang dan Muntilan. Sesampainya di wilayah Batikan Kecamatan Mungkid, terdapat kumpulan pemuda kurang lebih 20an orang, melihat hal tersebut unit patroli hendak melaksanakan himbauan terhadap perkumpulan pemuda ini.

 

“Namun setelah didekati, perkumpulan pemuda tersebut langsung berhamburan melarikan diri, selanjutnya anggota unit patroli samapta mengejar para pemuda tersebut namun hanya 1 orang yang berhasil diamankan yang berinisial RM,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (14/10/2024).

Dia menyebutkan  di lokasi petugas mengamankan 4 buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang beragam ukuran dan 3 unit sepeda motor.

Selanjutnya 1 pemuda yang berhasil diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polresta Magelang guna dilakukan pengembangan,” jelas Musthofa.

Para tersangka yang membawa sajam dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan RM sesuai dengan laporan dari orang tua korban, kami kenakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang  tindak pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tegas Musthofa.

 

Sementara pelaku RM mengaku memvidiokan persetubuhan dengan pacarnya di rumahnya dan dalam keadaan mabuk.

 

“Saaat itu saya sedang mabuk. Video itu saya privasi,” akunya.

 

Kapolresta berpesan kepada para warga Magelang agar mengawasi anak-anaknya yang menyimpan senjata tajam, yang ikut dalam anggota suatu geng dan keluar malam hari, khusunya malam sabtu dan malam minggu, karena bisa dipastikan anak-anak tersebut keluar rumah berkumpul dan merencanakan melaksanakan tawuran dengan geng yang lainnya.

 

Agar para orang tua peduli untuk mengecek HP anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak kegiatan sehari-harinya apa, hal ini untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif.(rez).

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply