Mereka meminta Pj Bupati Magelang untuk memastikan seluruh ASN bersikap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Menurut Koordinator Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang Goenadi Yusuf, netralitas ASN masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Kamipun siap ikut memantau jika ada aparat yang tidak netral," Katanya.
Apalagi, baru-baru ini terbit Putusan MK yang menjadi angin segar jalannya demokrasi terutama pilkada serentak. Yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.136/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
"Melalui putusan itu Mahkamah memandatkan sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada," ungkap Goenadi.
Di mana, Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI dan Polri dan kepala desa atau sebutan lain kemudian lurah yang sengaja sebagaimana dimaksud Pasal 71 diancam pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak 6 juta. Berdasarkan aturan tersebut masyarakat tidak perlu ragu dan takut dalam menghadapi berbagai intimidasi.
“maka saya mengajak seluruh elemen masyarakat jangan takut melaporkan jika ada ASN yang tidak netral,” terangnya.
Masyarakat tidak perlu takut melaporkan. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan melindungi pelapor.
Karenanya, Goenadi berharap kepada seluruh kepala dinas/pejabat di Pemda Kabupaten Magelang dan kepada para Camat se-Kabupaten Magelang untuk benar-benar netral dan tidak menjadi tim sukses kedua paslon.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan bahwa pihaknya terus memantau kenetralan ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini.
"Apabila ada laporan-laporan terkait ASN melalui Bawaslu dan rekomendasinya benar (terbukti) bersalah itu harus ditindaklanjuti," katanya usai audiensi, Jumat (22/11/2024) petang.
Hal tersebut mendasari surat edaran dari BKN yang menyebutkan apabila ada laporan ketidaknetralan ASN maka akan dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg) dari yang bersangkutan apabila PPK pejabat kepegawaian atau bupati/walikota tidak segera menindaklanjuti hal tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan forkopimda dan forkopimcam se-Kabupaten Magelang. Dalam acara Focus Group Discussion dengan tema 'Menjaga Kondusifitas Wilayah pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024' di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (20/11/2024) lalu.
Sepyo juga menyatakan prihatin terkait aduan-aduan adanya ASN yang terindikasi tidak netral. Meskipun hal tersebut masih indikasi-indikasi namun dirinya berharap ASN mengikuti aturan main yang ada.
"Tolong tegakkan sikap netralitas ASN, sebab bila melanggar akan ditindaklanjuti setelah ada rekomendasi Bawaslu," tegasnya.
Tidak ada komentar: