kabarMagelang__Bermodus memberi uang beli pulsa, Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Windusari, Magelang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih duduk di klas VIII.
AS (53) asal Temanggung sebagai guru kesenian dan
sudah berstatus PNS tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
mendekan di jeruji besi Polresta Magelang guna menjalani proses hukum. Polisi
menyebut kemungkinan korban lebih dari satu.
Kapolresta Magelang
Kombes Pol Musthofa mengungkapkan kejadian tindak pidana pelecehan seksual
secara fisik terhadap korban SHP (13) pelajar klas VIII terjadi pada Rabu
(11/12/2024) sekira pukul 06.15 pagi di ruang OSIS.
“Tersangka menyeret korban ke dalam ruang osis, kemudian tersangka mengunci ruangan. Setelah itu tersangka
mengikat tangan korban kebelakang lalu mencopot kancing bajunya, kemudian
tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya di Mapolresta
Magelang, Senin (23/12/2024).
Saat tersangka sedang mencari sebuah
barang di dalam tasnya, korban berhasil melarikan diri. Aksi tak
senonoh dilakukan kembali oleh tersangka di malam harinya yakni dengan mengirim Whatsapp kepada korban berisi gambar
alat kelaminnya yang sudah disetting
dengan satu kali lihat.
“Karena trauma dan takut,
keesokan harinya Kamis (12/12/2024) korban bercerita ke guru korban kemudian melaporkan ke Polresta Magelang,” jelas Musthofa.
Kapolresta menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban diperkirakan lebih dari satu orang siswa. Oleh karena itu
pihaknya menghimbau kepada para siswa yang merasa sudah menjadi korban dari perbuatan tersangka, agar segera melaporkan ke unit
PPA Polresta Magelang.
“Menurut inforamsi masih ada dua anak lagi. Kami mohon untuk korban lainya segera melaporkan ke PPA Polresta Magelang. Kami
akan menjamin kerasahaanya dan akan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Tersangka AS yang sudah berkeluarga dan memiliki dua
orang anak ini masih mendekam di sel tahanan Polresta Magelang berserta beberapa
barang bukti berupa 1 stel
seragam korban dan 1 stel pakaian dalam
korban.
“Terhadap tersangka AS kami jerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12 /
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tegas Musthofa.
Sementara tersangka AS menyangkal telah mengikat
korban, dia mengaku sudah janjian dengan korban sebelumnya, untuk memberi uang kepada
korban buat membeli pulsa sebanyak Rp.20 ribu.
“Saya tidak mengikat. Setelah saya beri uang langsung
saya mencium pipi korban. Kemudian alasan saya mengirim Whatsapp bergambar
kemaluan karena permintaan korban,” kilahnya. (rez)
Tidak ada komentar: