Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Seorang Oknum Guru SMP Windusari Cabuli Muridnya di Ruang OSIS, Modus Memberi Uang Pulsa 20 Ribu

kabarMagelang__Bermodus memberi uang beli pulsa, Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Windusari, Magelang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih duduk di klas VIII. 

AS (53) asal Temanggung sebagai guru kesenian dan sudah berstatus PNS tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekan di jeruji besi Polresta Magelang guna menjalani proses hukum. Polisi menyebut kemungkinan korban lebih dari satu.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan kejadian tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap korban SHP (13) pelajar klas VIII terjadi pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 06.15 pagi di ruang OSIS.

Tersangka menyeret korban ke dalam ruang osis, kemudian tersangka mengunci ruangan. Setelah itu tersangka mengikat tangan korban kebelakang lalu mencopot kancing bajunya,  kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (23/12/2024).

Saat tersangka sedang mencari sebuah barang di dalam tasnya, korban berhasil melarikan diri. Aksi tak senonoh dilakukan kembali oleh tersangka di malam harinya yakni dengan mengirim Whatsapp kepada korban berisi gambar alat kelaminnya yang sudah disetting dengan satu kali lihat.

“Karena trauma dan takut, keesokan harinya Kamis (12/12/2024) korban bercerita ke guru korban kemudian melaporkan ke Polresta Magelang,” jelas Musthofa.

Kapolresta menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, korban diperkirakan lebih dari satu orang siswa. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada para siswa yang merasa sudah menjadi korban dari perbuatan tersangka, agar segera melaporkan ke unit PPA Polresta Magelang.

“Menurut inforamsi masih ada dua anak lagi. Kami mohon untuk korban lainya segera melaporkan ke PPA Polresta Magelang. Kami akan menjamin kerasahaanya dan akan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Tersangka AS yang sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak ini masih mendekam di sel tahanan Polresta Magelang berserta beberapa barang bukti berupa 1 stel seragam korban dan 1 stel pakaian dalam korban.

“Terhadap tersangka AS kami jerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tegas Musthofa.

Sementara tersangka AS menyangkal telah mengikat korban, dia mengaku sudah janjian dengan korban sebelumnya, untuk memberi uang kepada korban buat membeli pulsa sebanyak Rp.20 ribu.

“Saya tidak mengikat. Setelah saya beri uang langsung saya mencium pipi korban. Kemudian alasan saya mengirim Whatsapp bergambar kemaluan karena permintaan korban,” kilahnya. (rez)

 

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply