kabarMagelang__Satresnarkoba Polresta Magelang menangkap dua orang kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 116.26 gram di jalan Prajenan-candimulyo tepatnya Dusun kalimalang Desa/Kecamatan Mertoyudan Magelang.
Dua pelaku tersebut satu diantaranya masih berstatus mahasiswa
di salah perguruan tingggi negeri di Magelang.
Kapolresta Magelang Kobes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, didampingi Kasatnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan dua kurir
sabu-sabu terjadi pada Rabu (22/4/2025) sekira pukul 23.00 wib.
“Tersangka GO (21) warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota
Magelang masih berstatus mahasiswa salah satu PTN di Magelang. Dan PAK (24)
warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang yang keseharianya sebagai
pedagang,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (28/4/2025).
Keduanya diamankan saat menaruh paket sabu dipinggir jalan dengan
barang bukti 1 (satu) paket sabu
dengan berat bruto 100,26 gram. Dalam interogasi tersangka GO mengaku masih menyimpan paket sabu dirumahnya.
“Dan hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 16,00 gram. Sehingga barang bukti yang berhasil
diamankan berupa sabu-sabu dengan total brat bruto sebanyak 116,26 gram,” jelas
Herbin.
Kasatnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menerangkan
bahwa kedua tersangka ini mengaku disuruh
oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil paket sabu di wilayah kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk ditaruh kembali disuatu tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.
“Dimana lokasi menaruh
paket sabu dibuatkan petunjuk lokasi dan dikirimkan kepada pembeli untuk
diambil. Mereka dijanjikan
akan diberi upah sebesar Rp.
3.000.000,- setiap pengambilan,” bebernya.
Mereka di jerat pasal 114
ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak rp. 10.000.000.000,-.
“Dan pasal 112
ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan
ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,-,“ tegasnya.(res).
Tidak ada komentar: