Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Orang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi Usai Menaruh Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Satu Diantaranya Mahasiswa PTN di Magelang

kabarMagelang__Satresnarkoba Polresta Magelang menangkap dua orang kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 116.26 gram di jalan Prajenan-candimulyo tepatnya Dusun  kalimalang Desa/Kecamatan Mertoyudan Magelang.

 

Dua pelaku tersebut satu diantaranya masih berstatus mahasiswa di salah perguruan tingggi negeri di Magelang.

 

Kapolresta Magelang Kobes Pol  Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, didampingi Kasatnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan dua kurir sabu-sabu terjadi pada Rabu (22/4/2025) sekira pukul 23.00 wib.

 

“Tersangka GO (21) warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang masih berstatus mahasiswa salah satu PTN di Magelang. Dan PAK (24) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang yang keseharianya sebagai pedagang,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (28/4/2025).

 

Keduanya diamankan saat menaruh paket sabu dipinggir jalan dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 100,26 gram. Dalam interogasi tersangka GO mengaku masih menyimpan paket sabu dirumahnya.

 

“Dan hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 16,00 gram. Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan total brat bruto sebanyak 116,26 gram,” jelas Herbin.

 

Kasatnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menerangkan bahwa kedua tersangka ini mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil paket sabu di wilayah kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk ditaruh kembali disuatu tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.

 

“Dimana lokasi menaruh paket sabu dibuatkan petunjuk lokasi dan dikirimkan kepada pembeli untuk diambil. Mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 3.000.000,- setiap pengambilan,” bebernya.

 

Mereka di jerat pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak rp. 10.000.000.000,-.

 

“Dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,-, tegasnya.(res).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply