kabarMagelang__Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terancam dirumahkan per April 2025. Terutama bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun demikian pemkab masih mencari solusi terbaik supaya mereka bisa bekerja kembali.
Hal itu selaras dengan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023, satu di antaranya mengatur soal penataan tenaga honorer. Sebab pemerintah secara resmi telah menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah pada 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyebut, tenaga kerja non-ASN atau honorer yang tidak masuk dalam database BKN, akan diatur lebih lanjut.
"Kalau itu tidak masuk (database), ya, mereka memang harus diberhentikan," jelasnya saat ditemui, (7/4/2025).
Kendati begitu, kata dia, harus ada solusi agar ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Magelang tetap bisa bekerja. Karenanya, pemkab saat ini masih mengkaji agar bisa memberikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer.
Dia menyebut, sedikitnya ada sekitar 300-an tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemkab Magelang. Baik di fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun di organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tapi, ada honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kalau kebutuhan di BLUD, mereka masih bisa bekerja karena anggarannya dari sana seperti rumah sakit, puskesmas," terangnya.
Namun, bagi tenaga honorer di luar BLUD, akan dicarikan solusi. Termasuk tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, keamanan, maupun sopir. "
Kalau memungkinkan, bisa menggunakan biro jasa penyedia itu (sopir)," pungkas Adi).
Tidak ada komentar: