kabarMagelang__Reskrim Polresta Magelang menetepakan 2 remaja terduga pelaku tawuran di kawasan Borobudur, Magelang, sebagai tersangka. Kedua terduga pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan, di sel tahanan Mapolresta Magelang.
Tawuran tersebut melibatkan kelompok pelajar dari SMK wilayah Kota Magelang, dengan SMK swasta di Borobudur, yang terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari 5 orang yang diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah, Rabu (2/7/2025).
Para terdua pelaku tawuran dengan menggunankan sajam ini berhasil diamankan di rumah masing-masing dengan beberapa barang bukti senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan 4 celurit besar (corbek) dan satu stik golf," terang La Ode.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwoko, menambahkan, terduga pelaku berhasil ditangkap Resmob Polresta Magelang dirumahnya di daerah Kecamatan Tegalrejo, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya," katanya
"Pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Lilik. (rez).
Tidak ada komentar: