Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Salah Satu Tersangka Peserta Pesta Sabu Bersama Kades di Kajoran, Adalah Wanita Asal Wonogiri

kabarMagelang__Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Pandansari, Kejamatan Kajoran LS (47) sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kepada penyidik LS mengaku memakai sabu sejak dua bulan sebelum akhirnya ditangkap bersama tiga rekanya di tempat Kost wilayah Kecamatan Tempuran, pada awal bulan Juli 2025 lalu.  

Saat digerebek Polisi salah satu tersangka dari mereka merupakan seorang wanita asal wonogiri. Dan dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.

Tiga orang tersangka lainya yakni HK (33), warga  Girirejo Kecamatan Tegalrejo,  ADS (24), warga Jebengsari      Kecamatan Salaman, dan seorang wanita berinisial  YN (30), asal Gemawang Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri. 

Sebelumnya LS yang berstatus Kepala Desa aktif dan baru menjabat 1 periode ini diketahui juga pernah menjadi pemakai 1 tahun lalu namun sempat berhenti.

“Terangka LS merupakan kepala desa. LS ditangkap bersama tiga rekanya di sebuah tempat kost kawaan pasar Jambu, Kecamatan Tempuran pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 15.00,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa (15/7/2025).

Modus dari para tersangka yakni HK, ADS, YN membeli sabu secara bersama sama kemudian bertempat di kamar kost. Kemudian tersangka HK dan ADS memecah (membuat paketan kecil sebanyak 6 paket) untuk dijual. HK menjual sabu dengan memerintahkan tersangka ADS untuk mengantarkan pesanan kepada pembelinya dan sebagian pembelinya datang di sekitar kost.

Sedangkan tersangka LS datang untuk membeli sabu kemudian menyediakan untuk digunakan bersama sama di kamar kos tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat di temukan sabu seberat kurang lebih 0,5 gram dan 10 gram di tas milik tersangka YN,” beber Kapolresta. 

Adapun peran dari para tersangka tersebut yakni tersangka  HK, ADS, YN bersama sama mengedarkan. Sementara tersangka LS membeli untuk digunakan bersama sama dan menyediakan tempat (atas nama kos),

Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 (dua) paket shabu kurang lebih seberat 10 gram, 4 (empat) paket shabu kurang lebih seberat 1,2 gram, 4 (empat) shabu kurang lebih seberat 1,3 gram, 1 (satu) paket shabu kurang lebih seberat 0,5 gram 1 ( satu ) buah alat hisap sabu, 1 (satu) unit hp Iphone 13 Pro Max warna Biru Muda, 1 (satu) unit Hp Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Oppo warna Biru Muda, 1 (satu) unit Hp samsung warna Hitam.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no. 35 th. 2009 tentang Narkotika junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau 4 tahun. Dan Pasal 114(1) atau 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau 4 tahun,” tegas  Herbin.

Diberitakan sebelumnya seorang Kapala Desa di Kecamatan Kajoran berinisial L (47)  digerebek Polisi saat pesta Sabu bersama tiga orang rekanya di sebuah tempat kost wilayah Kecamatan Tempuran.  Dari tangan empat orang tersebut prtugas Satnarkoba Polresta Magelang mengamankan barang bukti 10 gram sabu-sabu.

Saat ini kempatnya masih dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Satnarkoba Polresta Magelang.

Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, membenarkan adanya penggerebekan pesta sabu yang salah satunya merupakan Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran, Magelang. (rez).

 

 

 

 

 

 

  


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply