Saat digerebek Polisi
salah satu tersangka dari mereka merupakan seorang wanita asal wonogiri. Dan dari
para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat
10 gram.
Tiga orang tersangka lainya yakni HK (33), warga Girirejo Kecamatan Tegalrejo, ADS (24), warga Jebengsari Kecamatan Salaman, dan seorang wanita berinisial YN (30), asal Gemawang Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.
Sebelumnya LS yang
berstatus Kepala Desa aktif dan baru menjabat 1 periode ini diketahui juga
pernah menjadi pemakai 1 tahun lalu namun sempat berhenti.
“Terangka LS merupakan
kepala desa. LS ditangkap bersama tiga rekanya di sebuah tempat kost kawaan
pasar Jambu, Kecamatan Tempuran pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 15.00,”
ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa (15/7/2025).
Modus dari para tersangka yakni HK, ADS, YN membeli sabu secara bersama
sama kemudian bertempat di kamar kost. Kemudian
tersangka HK dan ADS memecah
(membuat paketan kecil sebanyak 6 paket) untuk dijual. HK menjual sabu dengan
memerintahkan tersangka
ADS untuk mengantarkan pesanan kepada pembelinya dan sebagian
pembelinya datang di sekitar kost.
“Sedangkan tersangka LS datang untuk membeli sabu kemudian menyediakan untuk digunakan bersama sama di kamar kos tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat di temukan sabu seberat kurang lebih 0,5 gram dan 10 gram di tas milik tersangka YN,” beber Kapolresta.
Adapun peran dari para tersangka tersebut yakni tersangka
HK, ADS, YN bersama sama mengedarkan. Sementara tersangka
LS membeli untuk
digunakan bersama sama dan menyediakan tempat (atas nama kos),
Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 (dua) paket shabu kurang lebih seberat 10 gram, 4 (empat) paket shabu kurang lebih seberat 1,2 gram, 4 (empat) shabu kurang lebih seberat 1,3 gram, 1 (satu) paket shabu kurang lebih seberat 0,5 gram 1 ( satu ) buah alat hisap sabu, 1 (satu) unit hp Iphone 13 Pro Max warna Biru Muda, 1 (satu) unit Hp Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Oppo warna Biru Muda, 1 (satu) unit Hp samsung warna Hitam.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no. 35 th. 2009 tentang Narkotika junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau 4 tahun. Dan Pasal 114(1) atau 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau 4 tahun,” tegas Herbin.
Diberitakan
sebelumnya seorang Kapala Desa di Kecamatan
Kajoran berinisial L (47) digerebek Polisi saat pesta Sabu bersama
tiga orang rekanya di sebuah tempat kost wilayah Kecamatan
Tempuran. Dari tangan empat orang tersebut prtugas Satnarkoba
Polresta Magelang mengamankan barang bukti 10 gram sabu-sabu.
Saat ini kempatnya masih
dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Satnarkoba
Polresta Magelang.
Kasat Res Narkoba
Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, membenarkan adanya penggerebekan pesta
sabu yang salah satunya merupakan Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran,
Magelang. (rez).
Tidak ada komentar: