KabarMagelang__Unit patroli Sat Samapta Polresta Magelang amankan seratus botol minuman keras (miras) di sebuah gudang tersembunyi wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (16/7/2025) sore.
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras di wilayah tersebut.
Ps. Kasat Samapta Polresta Magelang, AKP Suyanto,S.H.,M.M., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dari warga.
"Begitu menerima laporan, anggota kami segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sebuah gudang terkunci yang diduga menyimpan minuman keras". ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis miras dalam jumlah signifikan. Miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Magelang untuk proses lebih lanjut.
Jumlah miras yang disita terdiri atas: 35 botol Kawa-Kawa dengan kadar alkohol 19,8%, 12 botol AM kadar 14,7%, 11 botol Bir Singaraja kadar 4,8%, 10 botol Api dengan kadar 19,7%, 10 botol Anggur Kolesom kadar 19,7%, 10 botol Iceland kadar 40%, 7 botol Anggur Putih kadar 14,7%, serta 5 botol Anggur Merah Gold dengan kadar alkohol 19,7%.
"Total ada seratus botol minuman keras dari berbagai merek yang berakohol yang kami amankan. Seluruh barang bukti ini ditemukan tersimpan rapi di dalam gudang milik seorang warga berinisial ASM," terangnya.
ASM, perempuan berusia 64 tahun yang diketahui merupakan warga setempat, saat ini telah dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan satu buah KTP penjual sebagai bagian dari barang bukti.
AKP Suyanto menegaskan bahwa upaya penertiban peredaran miras akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Magelang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal seperti penjualan miras, karena ini sangat meresahkan dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas," pungkasnya.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Magelang guna proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar: