kabarMagelang__Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Magelang ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni memperkerjakan gadis dibawah umur sebagai wanita penghibur melalui aplikasi Michat.
Pelaku merupakan
pasangan suami isteri NS (20) asal Magelang Selatan, Kota
Magelang dan FA (23) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten
Magelang. Sementara korban yakni FDN (16) tahun warga Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, IPDA Isti Wulandari mengungkapkan awal terjadinya kasus tersebut bermula sekira bulan April 2025 kedua tersangka bertemu dengan korban di daerah Muntilan.
selanjutnya tersangka FA mengajak korban untuk ikut kerumahnya di daerah Banyudono kecamatan Dukun. Sesampainya dirumah tersangka, korban meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan. Awalnya tersangka FA menawarkan kepada korban untuk berjualan sayur akan tetapi pekerjaan tersebut belum sempat dilaksanakan, selanjutnya tersangka FA menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai ladies company (LC) atau pemandu karaoke dan korban menolak.
“Kemudian tanpa persetujuan korban, tersangka menawarkan korban sebagai pelayan tamu/Open BO melalui sarana Mi Chat. Dalam praktiknya tersangka NS yangmerupakan isteri dar FA sebagai operator aplikasi Mi Chat dan penentuan tarif, Sementara FA sebagai penerima uang dari para tamu,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Kamis (17/7/2025).
Dia menjelaskan kedua tersangka memasang tarif dari Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 400.000,-. Dan dalam satu hari korban melayani tamu sebanyak 2-5 orang. Hal itu sudah dilakukan dalam kurun waktu bulan April sampai dengan Mei 2025.
“Tarif tersebut korban hanya diberikan Rp 20.000 – Rp 50.000 per hari, yang mana uang tersebut hanyalah sebagai uang jajan harian, keuntungan selebihnya dinikmati oleh tersangka,” jelasnya.
“Selama dipekerjakan korban ditampung di rumah tersangka dan di sewakan tempat kost di daerah Kecamatan Mungkid. selain itu korban selalu dalam pengawasan tersangka dan mendapat perlakuan kekerasan berupa ancaman,” tambah Isti.
Isti menambahkan selama mendapat pesan dari tamu, tersangka FA selalu mengantar dan menjeput korban di tempat yang berbeda-beda..
“Beda-beda tempat karena kan aplikasi, jadi korban diantar ke suatu hotel di wilayah Magelang, kemudian di wilayah Borobudur rata-rata. Setelahnya dijemput lagi oleh pelaku,”ujarnya..
Kasus tersebut terungkap pada 10 Juni 2025 lalu, dimana korban mendapat kesempatan bisa pergi ke rumah saudaranya di daerah Muntilan. Korban kemudian menceritakan kepada familinya yang selanjutnya disampaikan ke ayah korban. sehingga keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Polresta Magelang pada 5 Juni 2025.
“Selama pergi dari rumah, korban sempat dicari oleh orang tuanya,” kata Isti,
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa obat dan alat pencegah kehamilan serta barang bukti lainya diamankan di Polresta Magelang guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Pasangan suami isteri ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) UURI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tegas Isti Wulandari.(rez).
Tidak ada komentar: