KabarMagelang__Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua tersangka pasangan bukan suami isteri yang merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu berhasil diamankan.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, (12/7/2025).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, keberhasilan pengungkapan ini berkat penyelidikan intensif tim Satresnarkoba.
"Kami akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun pengguna. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," kata Herbin di Mapolresta Magelang Selasa (15/7/2025).
Tersangka pertama yang diamankan adalah pria berinisial S, (52) warga Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. S merupakan buruh harian lepas yang kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar sekakigus pemakai narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari paket sabu seberat 0,2 gram, 0,62 gram, satu pipet kaca berisi sisa pemakaian sabu seberat 1,35 gram, satu unit HP OPPO warna merah maroon, serta seperangkat alat hisap.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka S memperoleh sabu dari seorang pemasok asal Jambi yang kini berstatus DPO, berinisial W.
Barang haram tersebut kemudian dikemas ulang oleh S menjadi beberapa paket kecil untuk berbagai tujuan: sebagian digunakan sendiri, sebagian diberikan kepada seorang rekannya berinisial IS (juga DPO), dan sisanya diserahkan kepada tersangka kedua yang turut diamankan, yakni CDEH.
Tersangka CDEH, (45) diketahui berdomisili di Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Ia sebelumnya merupakan buruh harian lepas dan kini bekerja sebagai wiraswasta. Berdasarkan penggeledahan di kediamannya Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram beserta pembungkusnya.
Penggeledahan dilakukan di kedua lokasi penangkapan dengan disaksikan oleh perangkat desa masing-masing. Penemuan sabu di saku celana tersangka S menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Kapolresta Magelang menegas kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal empat hingga lima tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Herbin.
Tidak ada komentar: