kabarMagelang__Beredar video korban pengeroyokan di Secang, Kabupaten Magelang, tengah menjalani perawatan di rumah sakit viral di media sosial. Terkait dengan kejadian tersebut, polisi turun tangan dan berhasil menangkap 9 orang terduga pelaku.
Video tersebut salah satunya diunggah dalam akun instagram
@warganet_news. Adapun video tersebut telah diposting pada lima hari yang lalu.
Dalam video tersebut diberi keterangan,”Slmt siang min..mau sedikit cuhat: Jadi bbrp hari yg lalu..kakak sy di kroyok sekitar 10org di secang…dengan 1 luka tusuk di dada dan 5 luka tusuk di perut...skg msh di rawat di RSJ..Orang tua korban sudah laporan ke polsek..belum ada tindakan apapun pelaku masih berkeliaran bebas…
Kejadian di Krajan (01/015) Secang, Magelang pada (10/7/2025) subuh. Beberapa hari sblmnya terjadi keributan antara korban dan salah 1 nama yg disebut dlm video..yg sdh di damaikan sm polsek,” tulis keterangan seperti dilihat, Kamis (17/7/2025).
Terkait dengan video tersebut, Kapolsek Secang AKP Kamidi mengatakan, menindaklanjuti laporan pihak korban melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyokan.
“Kejadian, Kamis (10/7) sekitar 05.00 WIB. Sudah
(ditangkap) Senin (14/7) malam ada 9 tersangka. Sekarang ditahan di Polresta
Magelang,” kata Kamidi dalam pesan singkatnya, Kamis (17/7/2025).
Korban dalam pengeroyokan ini FES (41), warga Secang, Kabupaten Magelang. Sementara untuk 9 tersangka yang ditangkap yakni AS (36), RDC (33), AS (36) dan AS (23), EP (40), MS (43), MMS (28), IBP (21) dan AK (28), kesemuanya warga Secang, Kabupaten Magelang.
“Tersangka diamankan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang kami temukan baru tongkat softball,” sambung Kamidi.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan, 9 tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Magelang.
“Tersangka 9 orang. (Penyebab pengeroyokan) Sakit hati kepada korban,” kata La Ode.
“Tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegasnya.(rez).
Tidak ada komentar: