kabarMagelang__Satreskrim Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Magelang, AS (38) sebagai tersangka. Pasalnya AS diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa Selomirah tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selain itu AS juga menyelewengkan bantuan sapi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021. Atas perbuatan AS tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasakan perhitungan sebesar Rp. 938.080.000,-.
Parahnya uang haram hamir 1 miliar tersebut digunakan oleh AS untuk kepentingan pribadi diantaranya judi online dan berfoya-foya (sawer penyanyi). AS ini ditetapkan tersangka pada (19/8/2025) dan dilakukan pemeriksaan pada (27/82025) dilanjutkan dengan penahanan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah mengatakan kasus Kepala Desa Selomirah AS ini terendus petugas sejak 2024 lalu.
“Dimana tersangka AS selaku Kepala Desa Selomirah, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang desa dari bendahara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai dengan APBD desa, untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
Kemudian selain menggunakan keuangan desa AS juga terbukti menggadaikan 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil milik pemerintah desa dan barang-barang lainnya yang menjadi aset desa untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya tersangka AS juga menyalahgunakan bantuan sapi yang berasal dari APBN yang seharusnya dipergunakan untuk kelompok ternak Setyo Rahayu namun dalam pengelolaannya ditangani sendiri tidak melibatkan kelompok. Dan berjalannya waktu AS menjual kembali bantuan sapi tersebut untuk dinikmati sendiri.
“Menurut pengakuan tersangka AS seluruh uang hasil penyelewengan dari aset desa kemudian bantuan sapi ini menurut alat bukti maupun keterangan tersangka digunakan untuk top-up judi online dan kerap menyawer penyanyi,” terang La Ode.
Adapun barang bukti yang bisa kami sita, beberapa dokumen ada pengangkatan sebagai kepala desa dokumen keuangan desa. Kemudian ada aset desa berupa mobil da sepeda motor dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatan tersangka diancam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan subsider pasal 3 undang-undang RI nomor 39 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 rupiah dan paling banyak satu miliar,” tegas La Ode.(rez)
Tidak ada komentar: