Ketiga korban terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di punggung akibat sabetan sajam dari pelaku.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengungkapkan, dua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya ditangkap di sebuah warung pecel lele sekitat pukul 19.00 atau empat jam pasca kejadian," ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (1/8).
Dia menerangkan, peristiwa ini bermula saat FAA datang ke rumah temannya, SE pada Kamis siang. Tak lama kemudian, ada teman lain berinisial SO yang datang dan disusul oleh ARM.
"Dalam pertemuan itu, FAA mengaku pernah dikejar sekelompok anak muda yang diduga siswa dari salah satu SMK di Kecamatan Mungkid, sehari sebelumnya," katanya.
Akhirnya FAA mengajak ARM mencari pelaku pengejaran itu. Tanpa target jelas, keduanya sepakat melancarkan aksi balas dendam secara acak. Sebelum berangkat, FAA melihat sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah kasur SE.
"FAA lalu meminjam celurit tersebut dan meminjam sepeda motor milik SO. Sedang ARM mengemudikan motor, dan FAA membonceng sambil menyembunyikan senjata tajam di balik jaket,* terang Kapolresta.
Sekitar pukul 16.00, mereka tiba di Jalan Blabak–Candimulyo, dimaalna saat ramai pelajar pulang sekolah. Di titik inilah keduanya melancarkan serangan. FAA meminta ARM untuk mendekati salah satu motor dan membacok punggung ARS, (16) warga Desa Bateh, Candimulyo.
"Selanjutnya, FAA juga membacok punggung GS, (16) warga Bateh, Candimulyo. Tak berhenti di situ, ARM mendekati motor VAS, (15) warga Desa Petung, Pakis, dan membacok bahu sebelah kanannya," bebernya.
Usai melakukan pembacokan, keduanya melarikan diri dan kembali ke rumah SE. FAA mengembalikan celurit ke tempat semula, lalu meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menjelaskan, motif utama pelaku adalah dendam yang tidak terarah.
"Tersangka menyerang secara random karena tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengejarnya sehari sebelumnya," ujarnya.
Dia menerangkan bahwa kedua tersangka hanya menduga pelaku pengejarannya berasal dari sekolah yang sama.
"Setelah berhasil diamankan, FAA ternyata juga residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari tahanan satu bulan lalu, setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara," jelas La Ode.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.(Rez).
Tidak ada komentar: