Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » Masih Berseragam Korpri Kades Sukomulyo Ditahan Kejari, Diduga Tilep Dana Desa 700 Juta Lebih


KabarMagelang__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo AR (50), Kecamatan Kajoran, Magelang sebagai tersangka, Rabu (17/9/2025). AR diduga menyalahgunakan keuangan desa tahun anggaran 2022 – 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 700 juta lebih.

AR yang datang memenuhi panggilan Kejari masih mengenakan seragam korpri warna biru dan tidak menyangka pada hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta langsngsung dilakukan penahanan dengan rompi orange serta diborgol kedua tanganya

.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Zuhri Munggaran melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Robby Hermansyah membenarkan bahwa tim penyidik tidndak pidana khusus Kejari Magelang telah menetapkan Kepala Desa Sukomulyo AR (50) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Beliau kades aktif periode 2019-2026 dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan desa sukomulyo, kecamatan kajoran, kabupaten magelang tahun anggaran 2022-2023,” ungkapnya di Kejari Kabupaten Magelang Rabu (17/9/2025). 

Dia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejari kabupaten Magelang tertanggal 9 april 2025 junto surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Magelang tanggal 25 april 2025. 

“Tersangka hari ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Magelang,” ujar Roby. 

Roby menerangkan modus voperandi yang dilakukan oleh tersangka AR yakni setelah melakukan pencairan anggaran keuangan desa tahun 2022-2023, yangbersangkutan melaksanakan sendiri kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Selain itu dalam melaksanakan kegiatan tidak berdasarkan APBDes.

“Akibatnya  terjadi selisih anggaran dan terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali. Jadi, ada kegiatan yang fiktif di antara kegiatan lainyat. Dari perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 727.990.149. Jumlah tersebut juga berdasarkan perhitungan dari auditor pada inspektorat kabupaten magelang,” beber Roby. 

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saat AR masih menjadi saksi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sampai ditetapkan tersangka (hari ini) yangbersangkutan tidak ada itikat untuk mengembalikan ke kas negara.

“AR mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Jadi, sampai sekarang pun, ketika kami tanyakan kembali terkait uang tersebut, belum ada iktikad baik dari tersangka untuk mengembalikan,” ujarnya.

Namun demikian tim tindak pidana khusu kejari Kabupaten Magelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan sementa berupa dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban. Kemudian untuk saksi Kejari telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi termasuk ahli dari inspektorat maupun DPUPR.

“Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Roby. (res).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply