Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mirisnya KDRT di Magelang, Seorang Anak Perempuan Umur 8 Tahun Dihajar Menggunakan Selang hingga Babak Belur oleh Ayah Angkat


kabarMagelang_Seorang anak Perempuan berinisial LA (8), menjadi korban kekerasasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ayah angkatnya sendir Bejo Tri Wahyudi (43).

 

Hanya karena pulang terlambat dari kegiatan mengaji, korban LA mendapat penganiayaan dengan dipukul berulang kali menggunakan selang air oleh pelaku hingga sekujur tubuh korban mengalami luka memar.

 

Peristiwa tersebut terjadi di warung milik pelaku yang beralamat di Desa Beringin, Kecamatan Srumbung, Magelang pada Minggu, (26/10/2025) malam. Hasil pemeriksaan Unit PPA Polresta Magelang pelaku sebelumnya juga mengaku sudah 5 kali melakukan kekerasan seruap terhadap korban.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kanit PPA Polresta Magelang IPDA Esti Wulandari membenarrkan bahwa pihaknya telah memproses kasus tersebut dan telah menetapkan Bejo Tri Wahydi sebagi tersangka.

 

“Pelaku Bejo Tri Wahyudi diamankan pada Senin (27/10/2025) dan sudah ditetapkan sebagi tersangka,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Kamis (30/10/2025).

 

Dia menjelasakan peristiwa tersebut terungkap saat korban masuk sekolah, dan diketahui oleh guru. Kemudian anak korban dibawa ke puskesmas Srumbung. Saat ditanya tentang luka yang dialami, korban mengaku habis di pukul oleh ayah angkatnya.

 

“Guru dan Kepala Desa Bringin akhirnya melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Magelang, dan meneruskan laporan ke Unit PPA Polresta Magelang pada Senin (27/10/2025),” jelasnya.

 

Pada hari itu juga tersangka diamankan dan dimintai keterangan. Pelaku Bejo mengaku telah melakukan pemukulan terhadap anak angkatnya dengan alasan pulang terlambat dari belajar mengaji. Korban LA saat pulang mengaji menuju warung milik ayah angkatnya. Sampai di warung, dengan nada tinggi tersangka ini memarahi LA karena pulang terlalu malam.

 

“Setelah berdebat, tiba tiba tersangka ini memukul pipi kiri LA dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak satu kali sehingga LA menangis lalu jongkok sembari mengusap air matanya,” katanya.

 

“Tersangka melarang Ella untuk menangis dengan berkata, kowe nek nangis soyo seru terus ono wong mbelani kowe malah saya tak ajar, (kamu kalau menangis tambah keras lalu ada orang lain yang datang dan membela kamu, kamu malah tambah saya pukulin),” lanjut Esti.

 

Tidak berhenti di situ tersangka Bejo kemudian mengambil selang sepanjang satu meter yang berada disamping LA. Lalu tersangka menyabetkan selang ketubuh LA sehingga mengenai kedua lutut tangan kiri dan kepala bagian atas LA.

 

Kemudian tersangka menyuruh LA untuk berdiri dengan berkata iso ngadeg pora nek ora jaluk kok nyabeti po piye, (bisa berdiri atau tidak jika tidak minta disabet lagi atau bagaimana).

 

Dikarenakan LA takut lalu berdiri dan melangkah maju mendekati ayah angkatnya. Akan tetapi ayah angkatnya kembali menyabet LA dengan selang di bagian kaki. Lalu dilanjutkan kembali menyambut LA dengan selang di bagian kaki lalu dilanjutkan dengan bagian dada, hingga berkali kali LA ini kesakitan.

 

“Tersangka kembali mengarahkan ayunan selang di pundak korban berkali kali dipukulkan berkali kali dan mengancam dengan berkata, Nek baleni meneh le ngaji baline telat. Pilihane loro, dikubur atau dibakar, (Jika diulang lagi, ngaji pulang telat. Pilihannya dua, yaitu dikubur atau dibakar),” bebernya.

 

Tersangka dikenakan Pasal 44 Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

“Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara. Karena status masih sebagai orang tua hkuman ditambah sepertiganya,” tegas Esti Wulandari.(rez).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply