Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Tiga Tersangka Kantongi 34 Ribu Butir Pil Sapi

kabarMagelang__Satresnarkoba Polresta Magelang ungkap peredaran obat terlarang jenis Pil Sapi atau Pil Y. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 34.090 butir, dari dua kasus berbeda dengan tiga orang tersangka.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. mengatakan,  pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindak tegas peredaran ilegal obat berbahaya yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak para pelaku peredaran Pil Sapi yang sudah meresahkan warga. Ini merupakan pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar hingga Oktober 2025 ini,”  ungkapnya di Mapolresta Magelang , Selasa (7/10/2025) kemarin.

Dia menerangkan kasus pertama diungkap pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kontrakan wilayah Dusun Pagerjurang, Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, dengan barang bukti sebanyak 32.290 Butir Pil Sapi.

“Tersangkanya I alias B (22) dan AAW alias N (19). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 toples berisi masing-masing sekitar 1.000 butir Pil Y/Pil Sapi, serta sejumlah plastik klip yang juga berisi pil serupa. Total barang bukti mencapai 32.290 butir Pil Sapi,” jelas Herbin.

Kedua tersangka ini diketahui berperan sebagai pengedar yang menerima paket Pil Sapi dari seseorang bernama S, kemudian mengedarkan sesuai pesanan pembeli.

“Dari hasil pengakuan, keduanya mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap toples yang berhasil diedarkan,” katanya.

Kemudian pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (1/10/2025) di wilayah Polsek Candimulyo, Jalan Raya Magelang–Candimulyo Km 10, dari seorang tersangka IDS dengan barang bukti sebanyak 1.800 butir Pil Sapi.

“Dari hasil penyelidikan, IDS mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama Adi melalui komunikasi WhatsApp, untuk diedarkan di wilayah Gunungkidul. Ia diketahui juga turut mengonsumsi Pil Sapi tersebut,” terangnya.

“Atas perbuatan ini para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Herbin.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat berbahaya,” pungka Herbin.(rez). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply