kabarMagelang__Satresnarkoba Polresta Magelang ungkap peredaran obat terlarang jenis Pil Sapi atau Pil Y. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 34.090 butir, dari dua kasus berbeda dengan tiga orang tersangka.
Kapolresta Magelang
Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras
tim dalam menindak tegas peredaran ilegal obat berbahaya yang meresahkan
masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami berkomitmen
untuk terus menindak para pelaku peredaran Pil Sapi yang sudah meresahkan
warga. Ini merupakan pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar hingga
Oktober 2025 ini,” ungkapnya di
Mapolresta Magelang , Selasa (7/10/2025) kemarin.
Dia menerangkan kasus
pertama diungkap pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah
kontrakan wilayah Dusun Pagerjurang, Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, dengan
barang bukti sebanyak 32.290 Butir Pil Sapi.
“Tersangkanya I alias
B (22) dan AAW alias N (19). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 toples
berisi masing-masing sekitar 1.000 butir Pil Y/Pil Sapi, serta sejumlah plastik
klip yang juga berisi pil serupa. Total barang bukti mencapai 32.290 butir Pil
Sapi,” jelas Herbin.
Kedua tersangka ini
diketahui berperan sebagai pengedar yang menerima paket Pil Sapi dari seseorang
bernama S, kemudian mengedarkan sesuai pesanan pembeli.
“Dari hasil
pengakuan, keduanya mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap toples yang
berhasil diedarkan,” katanya.
Kemudian pengungkapan
kedua terjadi pada Rabu (1/10/2025) di wilayah Polsek Candimulyo, Jalan Raya
Magelang–Candimulyo Km 10, dari seorang tersangka IDS dengan barang bukti
sebanyak 1.800 butir Pil Sapi.
“Dari hasil
penyelidikan, IDS mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama Adi melalui
komunikasi WhatsApp, untuk diedarkan di wilayah Gunungkidul. Ia diketahui juga
turut mengonsumsi Pil Sapi tersebut,” terangnya.
“Atas perbuatan ini
para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Herbin.
Kapolresta menegaskan
pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran
obat-obatan terlarang tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat berbahaya,” pungka Herbin.(rez).
Tidak ada komentar: