Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Aksi Kejar-Kejaran Motor Pelajar SMP di Mertoyudan Memakan Korban Jiwa, Polisi Tangkap Pelaku di Ngawi


KabarMagelang__Aksi kejar-kejaran sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Mertoyudan pada Jumat (7/11/2025) lalu yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia berhasil diungkap Polresta Magelang. 

Mirisnya pelaku dan korban masih pelajar SMP di Magelang.  Salah seorang anak berusia 17 tahun, berinisial MA, yang diduga sebagai eksekutor penyerangan berhasil ditangkap aparat setelah melarikan diri hingga ke wilayah Ngawi Jawa Timur.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, S.H, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku terkait kasus yang menyebabkan satu korban jiwa dan dua korban lainnya luka-luka.

“Pelaku sudah kami amankan pada Senin (10/11/2025) malam di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam jenis clurit saat melakukan kejar-kejaran dengan korban,” ujar AKP Toyib, Rabu (19/11/2025) . 

Peristiwa ini berawal dari adanya tantangan tawuran antara kelompok pelajar SMP Negeri dj Mungkid (X-DUM) dengan MTS AlH (MASDA) melalui media sosial Instagram. Sekitar pukul 17.30 WIB, kedua kelompok sepakat bertemu di kawasan Pasuruhan, Mertoyudan.

Saat rombongan SMP  Negeri di Mungkid sampai di lokasi, salah satu pelaku dari kelompok lawan terlihat mengeluarkan clurit. Kondisi itu membuat kelompok SMP Negeri dari Mungkid ketakutan dan berusaha kabur.

Para pelaku mengejar mereka menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan SMA N 1 Kota Mungkid, pelaku diduga menyabetkan clurit ke lengan salah satu korban, MFP (14). Serangan itu membuat sepeda motor korban oleng dan jatuh menabrak trotoar.

"Akibat peristiwa tersebut, tiga pelajar terjatuh dan mengalami luka-luka. Korban R (14) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Tidar, sementara FKM (14) mengalami luka di kepala dan tangan, dan MFP (14) mengalami luka-luka serta harus menjalani perawatan," terang Toyip.

AKP Toyib menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya diketahui berada di sebuah tempat kost milik temanya di wilayah Ngawi Jawa Timur.

“Pelaku kita tangkap di Ngawi. Barang bukti juga telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain sebilah clurit sepanjang 80 cm, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Toyip.

Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama terhadap potensi tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau potensi tawuran, segera laporkan kepada polisi agar bisa kami tindaklanjuti cepat,” imbau AKP Toyib.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari, S.H., M.M.. menegaskan bahwa pelaku ini mengaku sudah lama meniliki sajam. 

"Sajamnya mereka sudah punya lama dan selalu disimpan, " imbuhnya. 

Ditanya soal  apakah para pelaku dilakukan penahanan, Isti menjelaskan bahwa para pelaku tetap dilakukan penahanan.

"Karena masih dibawah umur, mereka ditahan selama 7 hari lalu ditambah 8 hari itu selama proses penyidikan, " pungkasnya. (Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply