Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Warga Wonogiri Kajoran Kekeh Minta Kades Junarsih Dicopot


KabarMagelang__Puluhan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Magelang menggelar aksi damai dengan berkonvoi di sekitar balai desa setempat. Mereka memastikan kepala desa (kades), Junarsih tidak hadir dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). 

Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang protes yang telah berlangsung sejak Juli lalu. Warga menuntut agar Junarsih dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran berat, diantranya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan proyek dana desa.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Wonogiri Bersatu, Khadik mengungkapkan, warga sepakat untuk mengawal jalannya musrenbangdes di balai desa. 

"Kesepakatan dengan pihak kecamatan dan kepolisian sudah jelas, kegiatan boleh berjalan asal Junarsih tidak datang. Kalau dia (Junarsih) datang, acara otomatis batal," katanya, Kamis (13/11/2025).

Dia menyebut, warga sudah dua kali menggelar aksi sebelumnya, termasuk penyegelan kantor desa pada 14 Agustus lalu. Sejak saat itu, pelayanan di balai desa berhenti total. 

"Warga melarang Junarsih masuk kantor dan bahkan setiap hari sejumlah orang secara bergiliran untuk berjaga dan memantau balai desa," ujarnya.

Selama penyegelan, pelayanan administrasi masyarakat sementara dialihkan ke rumah kepala dusun (kadus) masing-masing. Warga datang ke rumah kadus untuk mengurus surat-surat penting, yang kemudian diteruskan kepada perangkat desa lainnya.

"Pelayanan tetap ada, tapi tidak di balai desa. Kami menunggu kasus Junarsih ini diproses hukum sampai tuntas. Setelah itu baru pemerintahan bisa jalan lagi," beber Khadik.

Terkait dugaan pelanggaran, Khadik menjelaskan, laporan resmi terhadap Junarsih sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sejak 25 Agustus. Sejumlah perangkat desa dan ketua karang taruna disebut sudah dimintai keterangan, termasuk bendahara desa juga dipanggil penyidik.

"Kasusnya masih berjalan. Dugaan utamanya ada pada penyalahgunaan dana desa dan pemalsuan tanda tangan perangkat untuk dokumen proyek," tegasnya.

Hingga kini, penyegelan kantor desa belum dicabut, dan warga bersikeras tidak akan membuka segel sebelum proses hukum terhadap Junarsih selesai. 

"Kami tidak akan berhenti sampai Junarsih benar-benar mundur atau dicopot," tegas Khadik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho membenarkan adanya dinamika di Desa Wonogiri. Dia mengatakan, meski situasi tidak kondusif, pelayanan kepada warga tidak boleh berhenti.

"Balai desa memang milik bersama, tapi karena kondisi belum memungkinkan, pelayanan sementara dilakukan dari rumah perangkat. Yang penting, warga tetap terlayani," ujarnya.

Gunawan menjelaskan, secara administratif, kades tetap memiliki tanggung jawab hukum, meski tidak berkantor. Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tetap dilakukan oleh camat setempat dan tim dari pemkab Magelang.

"Sepanjang fungsi pelayanan berjalan dan kebutuhan warga terpenuhi, kami fokus pada hasilnya dulu. Mekanisme pengawasan tetap dilakukan harian oleh camat," tambahnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, Gunawan menegaskan, Inspektorat Kabupaten Magelang telah melakukan audit dan pembinaan. Hasil audit telah diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan sebagian besar temuan disebut sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.

"Dari target penyelesaian 100 persen, saat ini sudah sekitar 80 persen ditindaklanjuti. Namun proses hukum tetap berjalan terpisah di kejaksaan," ujarnya.

Meski Junarsih tidak hadir, Musrenbangdes di Desa Wonogiri tetap dinyatakan sah secara hukum. 

"Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, kegiatan musyawarah dapat tetap dilaksanakan selama unsur pemerintahan desa dan perwakilan masyarakat hadir," pungkasnya.(Res).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply