KabarMagelang__Pemerintah Kota Magelang menyosialisasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Magelang Tahun 2026 kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (23/12/2025), dan diikuti perwakilan dari 110 perusahaan.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan kebijakan UMK bukan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan hasil proses negara yang mengacu pada regulasi nasional dan data ekonomi yang objektif.
“UMK adalah kebijakan negara yang dihitung berdasarkan regulasi nasional, menggunakan data ekonomi objektif, serta melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang representatif,” ujar Damar.
Adapun hasil penghitungan UMK Kota Magelang Tahun 2026 merupakan proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah, kata dia, berada di posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Upah minimum adalah batas paling bawah, bukan batas paling atas. UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja," imbuhnya.
Karena itu, lanjutnya, perusahaan yang memiliki kemampuan didorong untuk memberikan pengupahan yang lebih baik melalui dialog internal dan hubungan industrial yang sehat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, Susilowati, menjelaskan sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan terstruktur.
Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan pengupahan yang adil adalah dengan menciptakan pengupahan berbasis struktur dan skala upah.
"Karena itu, kami memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi hasil perhitungan upah minimum agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan,” jelas Susilowati.
Ia menyampaikan, sosialisasi tahun ini dilaksanakan pada 23 Desember 2025 menyesuaikan dengan jadwal dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian waktu.
"Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi sekaligus sarana koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah terkait UMK Tahun 2026,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang, Edi Sutrisno, menambahkan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi awal kepada perusahaan agar siap menghadapi penetapan UMK dan menghindari potensi gejolak di lapangan.
“UMK masih menunggu penetapan pada 24 Desember 2025. Informasi awal ini penting agar perusahaan siap, karena seharusnya UMK sudah diumumkan sejak November,” ujarnya.
Ia mengakui keterlambatan penetapan terjadi karena berbagai faktor, mulai dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat hingga kondisi ekonomi global.
“Pengusaha itu memiliki perencanaan bisnis, termasuk biaya tenaga kerja. Namun kondisi ekonomi, geopolitik, hingga situasi global turut memengaruhi, sehingga penetapan dari pusat juga mengalami keterlambatan,” jelasnya.
Untuk diketahui, UMK Kota Magelang Tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp148.055 atau 6,49 persen, dari UMK Tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.285.
Sementara itu, UMK Tahun 2025 sebelumnya juga naik Rp139.230 atau 6,5 persen dari UMK Tahun 2024, yaitu sebesar Rp2.142.000 menjadi RP2.281.230. (rez).

Tidak ada komentar: