Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dicatut Namanya Untuk PTP Tambang Tanah Uruk Jalan Tol, Ratusan Warga Desa Sambeng Borobudur Datangi Kantor BPN Magelang

kabarMagelang__Diduga ada pemalsuan dokumen Petunjuk Teknis Pertanahan pangajuan tambang tanah uruk untuk jalan tol Jogja – Bawen, ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Magelang,  mendatangi kantor ATR BPN Kabupaten Magelang, Jumat (9/1/2026) siang. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat pernyataan sanggahan bahwa belum pernah menyetujui dan memberikan ijin tanahnya untuk dijadikan tambang uruk.

Dengan surat sanggahan yang mereka serahkan tersebut, warga berharap proses ijin tambang tanah uruk di wilayah Desa Sambeng tidak berlanjut.

Penyerahan secara kolektif melalui paguyupan Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Desa Sambeng tersebut,  diterima oleh Kasi Pengadaan dan Pengembangan ATR BPN Kabupaten Magelang Adi Cahyanto.

Perwakilan warga, Khoirul Hamzah, menjelaskan bahwa terdapat empat dokumen utama yang diserahkan ke ATR/BPN. Dokumen pertama berupa surat bantahan administratif secara kolektif, menyanggah informasi yang menyebutkan 45 warga Desa Sambeng telah menyetujui lahannya digunakan sebagai tanah uruk.

“Kami membantah itu secara administrasi. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

Dokumen kedua adalah surat pernyataan individu dari 45 warga yang namanya dicatut, lengkap dengan tanda tangan, yang menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak pernah menjual, menyewakan, maupun mengalihfungsikan tanah untuk kegiatan penambangan.

“Yang lebih mencurigakan, dari 45 nama itu, ada dua warga yang sudah meninggal dunia lebih dari seribu hari, tapi masih tercantum tanda tangan,” ungkap Khoirul.

Selain itu, warga juga menyerahkan berita acara pertemuan resmi dengan Pemerintah Desa dan BPD Sambeng yang berisi penolakan warga, serta surat pernyataan Kepala Desa Sambeng yang menegaskan bahwa aktivitas pengambilan tanah uruk tidak diperbolehkan di wilayah desa tersebut.

Khoirul menyebut, berdasarkan dokumen yang pernah ditunjukkan di kantor BPN, luasan lahan yang diajukan mencapai sekitar 35 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan di tingkat desa, data tersebut dinilai janggal.

“Ada warga yang di desa hanya tercatat memiliki sekitar seribu meter persegi, tapi di dokumen pengajuan bisa menjadi puluhan ribu meter. Ini yang membuat kami sangat curiga,” ujarnya.

Oleh karena itu, warga Sambeng akan terus memperjuangkan agar proses ijin tambang tanah uruk tidak berlanjut. Mereka berencana menyampaikan keberatan ke berbagai lembaga, mulai dari DPRD, DLH, hingga instansi perizinan lain, agar rencana penambangan tanah uruk di wilayah mereka benar-benar dibatalkan.

“Kami akan terus mengawal agar tanah Sambeng tidak dikorbankan,” pungkas Khoirul.

Pendamping hukum warga, Royan Candra dari LBH, menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

“Dokumen yang digunakan sebagai dasar pengajuan izin diduga kuat dipalsukan. Tidak satu pun dari 45 warga mengakui pernah menandatangani persetujuan, bahkan dua di antaranya sudah wafat,” katanya.

Royan juga menyoroti substansi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diterbitkan BPN. Menurutnya, kajian tata ruang seharusnya tidak hanya mengacu pada RTRW Kabupaten Magelang, tetapi juga RTRW Kawasan Strategis Nasional Borobudur, mengingat Desa Sambeng masuk kawasan penyangga cagar budaya.

“Secara logika tata ruang dan perlindungan kawasan, Sambeng seharusnya tidak diarahkan menjadi wilayah ekstraktif,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pengadaan dan Pengembangan ATR/BPN Kabupaten Magelang Adi Cahyanto, menjelaskan bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) bukanlah izin tambang, melainkan salah satu instrumen administratif untuk dianalisis lebih lanjut.

“PTP hanya pertimbangan teknis, bukan izin membuka atau menambang tanah. Keputusan akhir ada di forum penataan ruang lintas instansi,” jelasnya.

Adi menambahkan, keberatan masyarakat akan dibahas dalam Forum Penataan Ruang yang melibatkan berbagai instansi, seperti DLH, PUPR, PSDA, hingga Pemkab Magelang.

“Hasil forum bisa saja menolak. Jadi meskipun PTP terbit, belum tentu izin selanjutnya disetujui,” ujar Adi.(res).

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply