kabarMagelang__Diduga ada pemalsuan dokumen Petunjuk Teknis Pertanahan pangajuan tambang tanah uruk untuk jalan tol Jogja – Bawen, ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Magelang, mendatangi kantor ATR BPN Kabupaten Magelang, Jumat (9/1/2026) siang. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat pernyataan sanggahan bahwa belum pernah menyetujui dan memberikan ijin tanahnya untuk dijadikan tambang uruk.
Dengan surat sanggahan
yang mereka serahkan tersebut, warga berharap proses ijin tambang tanah uruk di
wilayah Desa Sambeng tidak berlanjut.
Penyerahan secara
kolektif melalui paguyupan Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air
(Gema Pelita) Desa Sambeng tersebut, diterima oleh Kasi Pengadaan dan Pengembangan
ATR BPN Kabupaten Magelang Adi Cahyanto.
Perwakilan warga,
Khoirul Hamzah, menjelaskan bahwa terdapat empat dokumen utama yang diserahkan
ke ATR/BPN. Dokumen pertama berupa surat bantahan administratif secara
kolektif, menyanggah informasi yang menyebutkan 45 warga Desa Sambeng telah
menyetujui lahannya digunakan sebagai tanah uruk.
“Kami membantah itu
secara administrasi. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Dokumen kedua adalah
surat pernyataan individu dari 45 warga yang namanya dicatut, lengkap dengan
tanda tangan, yang menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak pernah
menjual, menyewakan, maupun mengalihfungsikan tanah untuk kegiatan penambangan.
“Yang lebih
mencurigakan, dari 45 nama itu, ada dua warga yang sudah meninggal dunia lebih
dari seribu hari, tapi masih tercantum tanda tangan,” ungkap Khoirul.
Selain itu, warga
juga menyerahkan berita acara pertemuan resmi dengan Pemerintah Desa dan BPD
Sambeng yang berisi penolakan warga, serta surat pernyataan Kepala Desa Sambeng
yang menegaskan bahwa aktivitas pengambilan tanah uruk tidak diperbolehkan di wilayah
desa tersebut.
Khoirul menyebut,
berdasarkan dokumen yang pernah ditunjukkan di kantor BPN, luasan lahan yang
diajukan mencapai sekitar 35 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan di
tingkat desa, data tersebut dinilai janggal.
“Ada warga yang di
desa hanya tercatat memiliki sekitar seribu meter persegi, tapi di dokumen
pengajuan bisa menjadi puluhan ribu meter. Ini yang membuat kami sangat
curiga,” ujarnya.
Oleh karena itu,
warga Sambeng akan terus memperjuangkan agar proses ijin tambang tanah uruk
tidak berlanjut. Mereka berencana menyampaikan keberatan ke berbagai lembaga,
mulai dari DPRD, DLH, hingga instansi perizinan lain, agar rencana penambangan
tanah uruk di wilayah mereka benar-benar dibatalkan.
“Kami akan terus
mengawal agar tanah Sambeng tidak dikorbankan,” pungkas Khoirul.
Pendamping hukum
warga, Royan Candra dari LBH, menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa
administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
“Dokumen yang
digunakan sebagai dasar pengajuan izin diduga kuat dipalsukan. Tidak satu pun
dari 45 warga mengakui pernah menandatangani persetujuan, bahkan dua di
antaranya sudah wafat,” katanya.
Royan juga menyoroti
substansi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diterbitkan BPN.
Menurutnya, kajian tata ruang seharusnya tidak hanya mengacu pada RTRW
Kabupaten Magelang, tetapi juga RTRW Kawasan Strategis Nasional Borobudur,
mengingat Desa Sambeng masuk kawasan penyangga cagar budaya.
“Secara logika tata
ruang dan perlindungan kawasan, Sambeng seharusnya tidak diarahkan menjadi
wilayah ekstraktif,” tegasnya.
Sementara itu Kasi
Pengadaan dan Pengembangan ATR/BPN Kabupaten Magelang Adi Cahyanto, menjelaskan
bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) bukanlah izin tambang, melainkan
salah satu instrumen administratif untuk dianalisis lebih lanjut.
“PTP hanya
pertimbangan teknis, bukan izin membuka atau menambang tanah. Keputusan akhir
ada di forum penataan ruang lintas instansi,” jelasnya.
Adi menambahkan,
keberatan masyarakat akan dibahas dalam Forum Penataan Ruang yang melibatkan
berbagai instansi, seperti DLH, PUPR, PSDA, hingga Pemkab Magelang.
“Hasil forum bisa
saja menolak. Jadi meskipun PTP terbit, belum tentu izin selanjutnya
disetujui,” ujar Adi.(res).

Tidak ada komentar: