kabarMagelang__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyerahkan pembayaran restitusi/ganti kerugian kepada 5 orang anak korban tindak pidana penganianyaan di Aula Kejari Kabupaten Magelang Selasa (24/2/2026).
Pembayaran restitusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren, S.H.,M.H dan dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Tya Gita Prastiwi, S.H., M.H. serta dihadiri juga oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sri Nurherwati, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren, S.H.,M.H mengatakan restitusi ini diberikan kepada 5 orang korban dari kasus tindak pidana penganiayaan. Dari 5 orang korban tersebut sau diantaranya meninggal dunia dan diwakili oleh orang tua korban.
Restitusi adalah merupakan tindakan penggantian kerugian yang wajib diberikan kepada korban atau sesuai perundang-undangan di Indonesia keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
“Ini ada tiga kasus, korban ada lima. Jadi ini memang kan ada restitusi yang diberikan kepada korban. Tadi itu juga ada orang tua dari korban yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Kejari menjelaskan bahwa pemberian restitusi ini diharapkan bisa membantu mengurangi rasa trauma terhadap korban maupun orang tua.
“Dengan kita berikan restitusi mungkin agak sedikitnya membantu mereka untuk tidak lagi mengingat apa yang sudah terjadi antara diri atau keluarga,” harap Robin.
Pelaksanaan penyerahan Restitusi kali ini dilaksanakan terhadap 3 (tiga) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 5 orang korban tersebut yakni RMP (alm) yang diwakili oleh orang tua, senilai: Rp39.193.353, KM Rp 25.012.08, RA, Rp 25.000.000, korban SHP Rp 10.000.000 dan korban PDA, senilai : Rp 14.610.000,.
Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati SH sangat mengapresiasi pelaksaanaan restitusi yang sudah dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Magelang.
“Saya kira ini kan praktek baik ya, apalagi LPSK ini bukan yang pertama. Kalau dari catatan LPSK ini yang kedua, kedua kali dan ini dua kasus ya, berarti ada tiga praktek restitusi yang berhasil dieksekusi,” ujarnya.
“Dan itu harapan LPSK karena ini berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban.
Apalagi kalau kita lihat di dalam implementasi KUHAP maupun
KUHP yang baru, hak restitusi itu memang harus diwujudkan. Nah sehingga
harapannya itu bisa memulihkan berkaitan dengan hak korban itu tadi, kebenaran,
keadilan dan pemulihan,” sambung Sri Nurherwati.
Dia menegaskan dengan demikian tanggungjawab pelaku untuk pemulihan korban dinilai sangat penting, termasuk dalam hal penjeraannya agar tidak terulang kembali.
“Peran pelaku untuk ikut bertanggung jawab dalam pemulihan saksi dan korban itu menjadi sangat penting.Termasuk di dalamnya adalah filosofi penjeraan, supaya mencegah kejadian ini berulang,” tegasnya.
Saat disinggung perihal besaran nilai yang diberikan kepada korban, Sri Nurherwati, menerangkan bahwa hal tersebut berdasarkan asesmen dipadukan dengan nilai kerugian yang dirasakan korban.
“Soal nilai, ini kan memang berdasarkan hasil asesmen, kemudian yang kedua juga berdasarkan rasa kerugian yang dirasakan oleh korbannya. kemudian LPSK menilai dan menghitung sesuai dengan apa yang dimintakan tetapi juga kita menggunakan standar,” terangnya.
Korban tidak sekedar menjadi barang bukti dalam proses peradilan, tapi dia juga manusia yang harus dihormati harga dan martabatnya dan dipulihkan kedudukannya sebagai manusia dalam kehidupan bernegara. “Ini menjadi tonggak penting,” pungkas Sri Nurherwati.(rez)

Tidak ada komentar: