Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kejari Kabupaten Magelang Tetapkan Kades Girimulyo Tersangka Korupsi Keuangan Desa hingga Ratusan Juta

 

kabarMagelang_Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari berinisial BDM (52) sebagai tersangka. BDM yang diketahui masih sebagai Kepala Desa aktif tersebut diduga korupsi keuangan desa tahun 2023 hingga ratusan juta rupiah.

Kepaa seksi intel (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Vidi Pradinata, mengatakan bahwa BDM ditetapkan tersangka atas dugaaan penggunaan keuangan desa tahun anggaran 20223.

“Kepala desa (BDM) sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (20/2/2026),” tegasnya di Kantor Kejari Magelang, Jumat (21/2/2026).

Dia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka BDM adalah mengelola sendiri anggarannya, keuangan desa secara sepihak dengan meminta uang pencairan tahap satu hingga tiga dari bendahara desa tanpa tujuan yang sah.

Hasil penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menunjukkan bahwa terhadap selisih anggaran kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa sendiri, tersangka melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang baru ya, tentang tindak pidana korupsi.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian, sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten, yaitu Rp327.049.580,30 dan sekarang statusnya menjadi tersangka dan sudah ditahan 20 hari di Lapas Kota Magelang,” jelas Vidi

Untuk selanjutnya tim Kejari akan mempersiapakandakwaan untuk bisa dilimpahkan ke persidangan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kemungkinan ya secepatnya lah ya, nanti kami kabarkan lagi kesiapan dari tim Pidsus gitu,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian D, menerangkan kasus BDM mulai dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2025 lalu atas aduan dari masyarakat sebelumnya.

“Awalnya dari penyelidikan dulu ya, tahun 2025 awal. 2025 awal ya penyelidikan terus kemarin penetapan tersangka langsung dilakukan penahanan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka BDM uang yang dikorupsi tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

“Untuk pribadi. Yang pertama, dari pemeriksaan, uang itu untuk bayar utang sama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” unagkap Ferdi.

Dia menambahakan sebenaranya seluruh keuangan desa pada tahun 2023 senilai Rp. 1.853.777.412.- yang digunakan untuk beberapa kegiatan seperti betonisasi dan rabat beton.

“Ada beberapa kegiatan, 12 kegiatan di satu tahun 2023 gitu,” ujarnya.(rez).

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply