Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ratusan Warga Desa Sambeng Borobudur Geruduk DPRD Tuntut Berhentikan Ijin Tambang Tanah Uruk Jalan Tol


KabarMagelang__Ratusan warga Desa Sambeng, Borobudur, Kabupaten Magelang mendatangi kantor dewan. Uniknya, rombongan datang membawa hasil panen hortikultura, seperti durian, rambutan, piaang, pepaya, hingga palawija lainnya. Tujuannya untuk menyuarakan aspirasinya terkait dugaan penambangan tanah uruk tanpa persetujuan warga. 

Humas Gema Pelita Sambeng, Khairul Hamzah menyampaikan kekecewaan warga atas proses perizinan yang dinilai tetap berjalan meski ada penolakan. "Yang kami sampaikan itu fakta, bukti, kronologi. Tapi dijawabnya dengan seperangkat undang-undang," ungkap Khairul usai audiensi.

Dia menyebut, warga mempertanyakan penggunaan data dalam proses perizinan tambang. Mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan, namun data itu disebut-sebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi.

Dalam forum audiensi, perwakilan kantor BPN menjelaskan bahwa dokumen pertimbangan teknis (pertek) telah terbit sebelum adanya bantahan dari warga. Saat ditanya apakah pertek bisa dicabut setelah diketahui ada penolakan, pihak BPN menyatakan tidak bisa.

Di sisi lain, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat lanjutan proses perizinan juga telah diproses setelah pertek terbit. 

"Berarti ada dua dokumen penting yang sudah diterbitkan untuk terus memproses perizinan ini. Kami sebagai warga sangat kecewa," tegasnya.

Warga menduga terdapat manipulasi atau bahkan pemalsuan data dalam pengajuan perizinan. Meski instansi terkait membantah tudingan tersebut, Khairul menilai, proses tetap berjalan tanpa menjawab substansi keberatan mereka.

Aksi membawa hasil bumi bukan sekadar simbolis. Dia menegaskan, itu adalah gambaran nyata ketergantungan warga terhadap lahan yang direncanakan menjadi lokasi tambang. 

"Ini lho hasilnya dari tanah yang hendak mereka tambang itu. Ada duren, rambutan, pepaya, macam-macam. Itu hortikultura," ungkanya.

Dia menjelaskan, sebagian besar warga kini menggantungkan hidup dari tanaman hortikultura dan palawija. Jika tambang beroperasi, mereka khawatir kehilangan sumber mata pencaharian sekaligus masa depan generasi berikutnya.

"Di situ hidup kami, kami makan minum dari situ. Kalau itu dihancurkan, kami mau makan apa?" katanya.

Dia menegaskan, warga konsisten menolak tambang, baik di tingkat kabupaten maupun jika proses berlanjut ke provinsi. "Kalau sampai berlanjut, kami akan lakukan apa pun. Kami minta suara kami diamplifikasi," tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menjelaskan, audiensi digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan warga. Namun DPRD belum dapat mengambil keputusan karena perizinan masih dalam tahap proses administratif.

"Ini baru pertek dari BPN. Kemudian ditindaklanjuti melalui OSS, lalu PKKPR dari PUPR untuk menguji kesesuaian lokasi dengan pemanfaatannya," jelas Sakir.

Dia menuturkan, belum dapat menilai apakah terdapat kejanggalan dalam proses tersebut. DPRD juga belum bisa mengonfirmasi dugaan manipulasi dokumen, terlebih kepala desa Sambeng yang turut diundang dalam audiensi tidak hadir tanpa keterangan.

"Kepala desa kita undang, tapi tidak ada informasi kehadirannya. Jadi kami belum bisa mengonfirmasi," lontarnya.

Terkait pihak perusahaan pemohon izin tambang, Sakir menyebut, belum diundang dalam audiensi kali ini. Namun Komisi III DPRD membuka kemungkinan memanggil pihak perusahaan guna memperoleh keterangan yang berimbang.(Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply