KabarMagelang__DPRD Kabupaten Magelang mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan baru penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua raperda tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (13/7). Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyampaikan rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 30 dari 50 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sehingga agenda dapat dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai Tata Tertib DPRD.
Dalam rapat tersebut, Bupati Magelang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang, Bella Pinarsi, menyerahkan sekaligus menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda yang selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme gabungan komisi.
Bella menjelaskan, revisi kedua terhadap kedua perda merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Meski demikian, perubahan regulasi tersebut tidak sekadar menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Magelang juga memanfaatkan momentum revisi untuk menyempurnakan berbagai aturan yang selama ini dinilai masih menyisakan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Selain penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, perubahan perda ini juga bertujuan memberikan solusi dan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemberhentian kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Bella saat membacakan penjelasan Bupati.
Dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, pemerintah mengusulkan sejumlah penyempurnaan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Beberapa materi yang diperbarui antara lain pengaturan jumlah gelombang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, sumber pembiayaan pilkades, ketentuan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, hingga penyesuaian jangka waktu tahapan penyaringan bakal calon.
Selain itu, raperda juga mengatur mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah bakal calon belum memenuhi ketentuan, termasuk tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan calon tunggal.
Pemerintah turut menyesuaikan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa sesuai regulasi terbaru, memperjelas kewajiban kepala desa, memberikan dasar hukum bagi pelaksana tugas kepala desa, mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa, hingga tata cara pemilihan kepala desa antarwaktu.
Salah satu perubahan penting ialah pengaturan pemilihan kepala desa antarwaktu yang mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila dalam musyawarah telah tercapai kesepakatan bersama, proses tidak lagi dilanjutkan dengan pemungutan suara.
Melalui berbagai penyempurnaan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan pilkades di Kabupaten Magelang ke depan semakin tertib, aman, lancar, sekaligus mampu meminimalkan potensi sengketa yang selama ini kerap terjadi.
Sementara itu, revisi terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2016 diarahkan untuk memperkuat profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Bella mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan perda selama ini menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan yang perlu disempurnakan agar proses pengisian jabatan perangkat desa benar-benar berjalan sesuai prinsip merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah menegaskan sistem perankingan berdasarkan nilai ujian tertulis sebagai dasar utama pengangkatan perangkat desa sehingga proses seleksi lebih objektif dan akuntabel.
Selain itu, raperda juga memuat penambahan persyaratan bagi bakal calon perangkat desa, pengaturan rekomendasi camat dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, serta keharusan memperoleh persetujuan bupati sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
Ketentuan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang akan diangkat menjadi perangkat desa juga diperjelas agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menargetkan terciptanya kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, meningkatnya profesionalitas aparatur desa, terselesaikannya berbagai persoalan yang selama ini muncul, serta terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Usai penyampaian penjelasan bupati, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD, pembahasan dua raperda akan dilanjutkan melalui gabungan komisi. Masing-masing komisi diminta segera mengusulkan nama anggotanya untuk menjadi bagian dari tim pembahas.
Susunan gabungan komisi tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna berikutnya sebelum pembahasan substansi pasal demi pasal dimulai.
Apabila seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal, dua raperda tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi perda sebagai payung hukum baru penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Magelang yang selaras dengan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab berbagai kebutuhan dan dinamika yang berkembang di tingkat desa.(Rez).

Tidak ada komentar: