Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Kabupaten Magelang Musnahkan BB 103 Perkara Pidana

KabarMagelang__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (29/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren, S.H., M.Hum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Mungkid periode April hingga September 2026.

Robin mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

"Barang bukti tersebut berasal dari 103 berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dikeluarkan surat perintah eksekusi atau P-48," katanya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, S.H., M.H., menyebutkan dari 103 perkara tersebut, terdapat 18 perkara narkotika, 16 perkara kesehatan, enam pencurian, dua perjudian, satu penganiayaan, tiga pengeroyokan, lima kekerasan seksual, serta 21 perkara terkait Undang-Undang Darurat mengenai senjata.

Selain itu, terdapat satu perkara minerba dan BBM, satu uang palsu, dua satwa dilindungi, 23 tindak pidana ringan terkait minuman keras, satu UU ITE, satu KDRT dan dua perkara perlindungan anak.

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya 488,59663 gram sabu dan 32.810 butir pil huruf Y.

Selain narkotika, Kejari Kabupaten Magelang juga memusnahkan 32 buah senjata tajam, 66 botol minuman keras, lima dirigen, satu galon, 20 lembar uang palsu, 59 buah pakaian dan dua unit handphone.

Vidi menjelaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kegiatan itu menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut membangun kesadaran mengenai bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda.

"Kita berharap dengan terlaksananya acara ini bukan hanya sebagai acara seremonial belaka, melainkan mari bersama-sama kita menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya narkotika bagi generasi muda," kata Vidi.

Menurutnya, upaya pencegahan tindak pidana membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang tetap terjaga.(Res).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply