Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Tetapkan Seorang Siswa Jadi Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Terhadap Gurunya di Kajoran

​kabarMagelang__Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang menetapkan seorang anak D (15), di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang guru di Kecamatan Kajoran. Tersangka yang merupakan murid korban kini telah ditahan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

​Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan bahwa aksi nekat pelaku didasari oleh motif ekonomi.

​"Motifnya adalah faktor ekonomi, niat mencuri karena pengin jajan. Hubungan antara pelaku dan korban ini adalah guru dengan anak (murid)," ujar Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, di Mapolresta Magelang, Senin (28/9/2026).

​Meski demikian, pelaku belum sempat menggasak barang berharga dari rumah korban karena aksinya terpergok lebih dulu.

"Tidak ditemukan barang yang dia inginkan, jadi belum sempat mengambil," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

​Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku saat ini ditahan oleh unit gabungan Reskrim Polsek dan Satreskrim Polresta Magelang. Penahanan terhadap anak di bawah umur ini dibatasi maksimal 15 hari, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU).

​"Karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kasus ini tidak wajib melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sehingga proses hukum tetap berjalan," tegas AKP La Ode Arwan Syah.

​Dia mengungkapkan peristiwa penyerangan terjadi saat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis yang sudah dipersiapkannya dari rumah. Pelaku memilih rumah korban karena sudah mengenali seluk-beluk bangunan tersebut usai sempat bertamu pada momen Idulfitri lalu.

​"Pelaku masuk lewat jendela tengah menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan dan dibawa dari rumah. Saat pelaku berada di dalam dan hendak mengambil barang, korban terbangun dan menyadarinya. Korban sempat mencoba menutup pintu kamar, namun didobrak oleh pelaku," jelasnya.

​“Panik karena terdesak dan aksinya ketahuan, pelaku secara spontan menganiaya korban menggunakan linggis tersebut. Korban dipukul sebanyak tiga kali dan mengalami luka parah di bagian tangan, pelipis, serta kepala,” sambung AKP La Ode.

Dia mengaku proses penyelidikan awal sempat menemui kendala karena kondisi kesehatan korban yang belum stabil untuk dimintai keterangan. Polisi baru mendapatkan petunjuk valid mengenai ciri-ciri pelaku pada hari kelima pasca kejadian.

​Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, analisis IT, serta keterangan saksi dan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

“Rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri fisik pelaku dikonfirmasikan kepada beberapa warga sekitar hingga mengarah pada sosok murid korban,” ujarnya.

​Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, celana, jaket yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

​Terkait latar belakang pelaku, kepolisian mengindikasikan adanya faktor kurangnya pengawasan orang tua (broken home).

“Ayah pelaku diketahui memiliki empat istri sehingga perhatian terhadap anak terabaikan,” kata La Ode.

​“Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, seluruh rangkaian proses penyidikan dan penanganan hukum kini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna memastikan proses peradilan berjalan secara cepat,” pungaksnya.

Diberitakan sebelumnya , Seorang wanita muda bernama Enjang Gelis Dyah Azizah (29), warga, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (21/9/2026) dini hari. 

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai guru MTS di Kajoran tersebut mengalami luka-luka dan kini harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Tidar Kota Magelang.

​Kakak kandung korban, Nastiti Dyah Laniasari (31), menceritakan bahwa peristiwa penyerangan itu diperkirakan terjadi antara pukul 00.00 hingga 00.30 WIB. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara pintu kamar rumahnya digedor secara beruntun.

​"Adik saya terbangun karena ada yang menggedor pintu, tapi tidak ada suara. Begitu pintu kamar dibuka, pelaku langsung menyerang dan memukul kepala adik saya menggunakan alat berukuran panjang," kata Nastiti saat dikonfirmasi.

​Sabetan alat tersebut membuat korban seketika pingsan. Pelaku yang diduga seorang pria berpenampilan botak dan berbadan agak gemuk itu juga sempat mengambil dan memecahkan ponsel milik korban.

​Nastiti menambahkan, di dalam rumah tersebut korban hanya tinggal berdua bersama ayahnya yang sedang menderita sakit strok. Beruntung, sang ayah tidak menjadi sasaran penyerangan pelaku.

​"Setelah sadar dari pingsan, adik saya berusaha memeriksa keadaan ayah, dalam kondisi kepala berdarah hingga sempat muntah darah," ungkapnya. 

Sekitar pukul 01.15 WIB, sejumlah pemuda desa setempat yang mendatangi rumah korban langsung memberikan pertolongan setelah mendengar teriakan minta tolong. 

"Adik saya kemudian dilarikan ke RSU Tidar Magelang untuk penanganan medis akibat luka jahitan di kepala serta retak pada bagian tangan," kata Nastiti.(Res).

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply