Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K.,
mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (28/9/2026). Ia
menjelaskan bahwa aksi nekat pelaku didasari oleh motif ekonomi.
"Motifnya adalah faktor ekonomi, niat mencuri karena
pengin jajan. Hubungan antara pelaku dan korban ini adalah guru dengan anak
(murid)," ujar Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, di Mapolresta Magelang,
Senin (28/9/2026).
Meski demikian, pelaku belum sempat menggasak barang berharga
dari rumah korban karena aksinya terpergok lebih dulu.
"Tidak ditemukan barang yang dia inginkan, jadi belum
sempat mengambil," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K.,
M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku saat ini ditahan oleh unit gabungan Reskrim
Polsek dan Satreskrim Polresta Magelang. Penahanan terhadap anak di bawah umur
ini dibatasi maksimal 15 hari, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat
melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU).
"Karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kasus ini
tidak wajib melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sehingga proses
hukum tetap berjalan," tegas AKP La Ode Arwan Syah.
Dia mengungkapkan peristiwa penyerangan terjadi saat pelaku
masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis yang
sudah dipersiapkannya dari rumah. Pelaku memilih rumah korban karena sudah
mengenali seluk-beluk bangunan tersebut usai sempat bertamu pada momen
Idulfitri lalu.
"Pelaku masuk lewat jendela tengah menggunakan linggis
yang sudah dipersiapkan dan dibawa dari rumah. Saat pelaku berada di dalam dan
hendak mengambil barang, korban terbangun dan menyadarinya. Korban sempat
mencoba menutup pintu kamar, namun didobrak oleh pelaku," jelasnya.
“Panik karena terdesak dan aksinya ketahuan, pelaku secara
spontan menganiaya korban menggunakan linggis tersebut. Korban dipukul sebanyak
tiga kali dan mengalami luka parah di bagian tangan, pelipis, serta kepala,”
sambung AKP La Ode.
Dia mengaku proses penyelidikan awal sempat menemui kendala
karena kondisi kesehatan korban yang belum stabil untuk dimintai keterangan.
Polisi baru mendapatkan petunjuk valid mengenai ciri-ciri pelaku pada hari
kelima pasca kejadian.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, analisis IT, serta
keterangan saksi dan korban, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil
mengidentifikasi identitas pelaku.
“Rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri fisik pelaku
dikonfirmasikan kepada beberapa warga sekitar hingga mengarah pada sosok murid
korban,” ujarnya.
Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku dan mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, celana, jaket yang
dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Terkait latar belakang pelaku, kepolisian mengindikasikan
adanya faktor kurangnya pengawasan orang tua (broken home).
“Ayah pelaku diketahui memiliki empat istri sehingga perhatian
terhadap anak terabaikan,” kata La Ode.
“Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, seluruh
rangkaian proses penyidikan dan penanganan hukum kini mengacu pada
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna memastikan proses
peradilan berjalan secara cepat,” pungaksnya.
Diberitakan sebelumnya , Seorang wanita muda bernama Enjang
Gelis Dyah Azizah (29), warga, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten
Magelang, menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Senin
(21/9/2026) dini hari.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai guru MTS di Kajoran
tersebut mengalami luka-luka dan kini harus menjalani perawatan medis di Rumah
Sakit Umum (RSU) Tidar Kota Magelang.
Kakak kandung korban, Nastiti Dyah Laniasari (31), menceritakan
bahwa peristiwa penyerangan itu diperkirakan terjadi antara pukul 00.00 hingga
00.30 WIB. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara pintu kamar
rumahnya digedor secara beruntun.
"Adik saya terbangun karena ada yang menggedor pintu, tapi
tidak ada suara. Begitu pintu kamar dibuka, pelaku langsung menyerang dan
memukul kepala adik saya menggunakan alat berukuran panjang," kata Nastiti
saat dikonfirmasi.
Sabetan alat tersebut membuat korban seketika pingsan. Pelaku
yang diduga seorang pria berpenampilan botak dan berbadan agak gemuk itu juga
sempat mengambil dan memecahkan ponsel milik korban.
Nastiti menambahkan, di dalam rumah tersebut korban hanya
tinggal berdua bersama ayahnya yang sedang menderita sakit strok. Beruntung,
sang ayah tidak menjadi sasaran penyerangan pelaku.
"Setelah sadar dari pingsan, adik saya berusaha memeriksa
keadaan ayah, dalam kondisi kepala berdarah hingga sempat muntah darah,"
ungkapnya.
Sekitar pukul 01.15 WIB, sejumlah pemuda desa setempat yang
mendatangi rumah korban langsung memberikan pertolongan setelah mendengar
teriakan minta tolong.
"Adik saya kemudian dilarikan ke RSU Tidar Magelang untuk
penanganan medis akibat luka jahitan di kepala serta retak pada bagian
tangan," kata Nastiti.(Res).

Tidak ada komentar: